Sebelas PMI Berhasil Diselamatkan dari Pengiriman Ilegal Ke Arab Saudi

IMG-20260214-WA0125

LINGKARMEDIA.COM – Sebelas Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Timur Tengah pada Rabu malam, 11 Februari 2026 saat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dengan tujuan Arab Saudi.

Agus Suherman, Ketua Fbuminu Cianjur mengatakan kepada media bahwa penyelamatan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan KP2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI Kuala Lumpur, serta Imigrasi Malaysia.

Lebih lanjut Agus menjelaskan jika dari 11 PMI tersebut, 10 diantaranya kini berada di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk penanganan lebih lanjut. Sementara 1 orang lagi diamankan oleh Imigrasi Malaysia karena masuk daftar blacklist akibat pernah dideportasi sebelumnya.

Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor melalui Federasi Buminu Sarbumusi Cianjur. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh KP2MI dan Kemenlu melalui KBRI Kuala Lumpur, yang berkoordinasi dengan otoritas Malaysia.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari keluarganya, para CPMI diketahui menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan oleh KBSA Jakarta dengan masa berlaku 90 hari,” ujarnya.

“Pemulangan pertama, 3 PMI pada Kamis, tanggal 12 Februari 2026, pemulangan kedua 8 PMI yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur pada Jumat, 13 Februari 2026,” jelasnya.

Tiga PMI tersebut adalah Nur Siti Saadah, Ai Sofiah Apit Ahi, dan Novi Mulyani Sutaryat. Delapan PMI yang difasilitasi pemulangannya oleh KBRI Kuala Lumpur adalah Siti Hamidah, Mauli Dina, Sismawati, Mega Julia Sutardi, Parlah, Marlina Adin Dulah, Marsih, dan Nunung Samsudin Sopandi.

Terkait kasus ini pemerintah mendorong keluarga korban berani melapor ke aparat penegak hukum, agar perekrut dan sponsor dapat diungkap.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para calo dan sponsor yang masih melakukan aktivitas bisnis ilegalnya,” tegasnya

Keluarga PMI mengaku bersyukur karena pemerintah telah menyelamatkan dari penempatan ilegal. Sebelumnya keluarga mendapatkan informasi bahwa keberangkatan itu legal.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses