Pajak Kendaraan Naik, DPRD Jateng Respon Keluhan Warga

IMG-20260214-WA0061

LINGKARMEDIA.COM – Warga Jawa Tengah (Jateng) beramai-ramai menolak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat gerakan Stop Bayar Pajak. Gerakan menolak bayar PKB ini menyebar di media sosial dan ditengarai muncul setelah warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Keresahan rakyat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen menjadi perhatian DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Sumanto, Ketua DPRD Jateng memastikan dewan akan merespons keluhan rakyat tersebut.

“Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita,” katanya saat di wawancara di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.

Sumanto menegaskan, masalah tersebut akan menjadi pembahasan Komisi C DPRD Jateng. Komisi yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

“Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng),” katanya.

Pemberlakuan opsen PKB membuat beban pajak yang harus pemilik kendaraan tanggung di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya. Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Kebijakan tersebut mulai dirasakan warga, salah satunya Anto (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja. Yudi mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu ia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.

“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujar Anto (12/2).

Ia menyebut, sebelum adanya opsen, pajak mobil yang ia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun, setelah opsen berlaku, jumlah tersebut melonjak cukup signifikan. Kini ia harus membayar pajak untuk mobilnya senilai Rp1,9 juta.

“Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” katanya.

Menurut Anto, kenaikan tersebut sangat terasa dan berdampak langsung pada kondisi keuangannya. Ia menilai tambahan beban pajak tersebut bukan sekadar kenaikan kecil yang bisa ia abaikan. Ia mengakui, untuk menyesuaikan dengan kenaikan pajak kendaraan tersebut, ada pengeluaran lain yang terpaksa ia kurangi.

DPRD Kota Semarang yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan melalui ketuanya, Joko Widodo, juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencari alternatif keringanan, baik berupa diskon, relaksasi, maupun peninjauan kembali besaran tarif.

“Perlu ada opsi yang meringankan masyarakat, apakah itu diskon atau evaluasi tarifnya,” ujar Joko saat dihubungi Jumat (13/2/2026) malam.

Selain itu, Joko menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya Opsen PKB bukan pajak baru, melainkan perubahan pola bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota. Meski ada kenaikan sekitar 16 persen, dirinya menilai hal tersebut bukan sebesar nominal opsen yang tercantum dalam lembar STNK.

Terkait masalah ini pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen dan kenaikan tarif pajak BBNKB, termasuk Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi.

Penulis: Tim Keadilan Sosial

Editor: Ramses