TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Ekor Baby Lobster di Pelabuhan Merak Banten

IMG_20250601_192320

Banten, lingkarmedia.com – Penyelundupan sejumlah 40 box Styrofoam berusi Benih Bening Lobster (BBL) berhasil digagalkan Prajurit TNI AL bekerjasama dengan stakeholder terkait di wilayah perairan, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten (31/5).

Jumlah BBL yang akan diselundupkan diperkirakan sejumlah 199.800 ekor. Hal ini ditegaskan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI, Uki Prasetia, S.T., M.M., pada konferensi pers di Mako Lanal Banten, Minggu (1/6/2025).

Hadir dalam konferensi pers, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, SH., MH. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, Duma Sari M H. Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.iK., M.Si. Komandan Kodim (Dandim) 0623/CLG, Letkol Inf Miftakhul Khoir dan Dirpolair Polda Banten Kombes Pol, Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.Si.

Upaya penggagalan bermula adanya informasi mengenai kendaraan mencurigakan yang memuat BBL dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui pelabuhan Merak.

Dari informasi tersebut, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten segera melakukan penyekatan di terminal eksekutif pelabuhan Merak. Tak berselang lama, mobil yang dicurigai bermuatan BBL tersebut muncul dan langsung disergap oleh Tim Gabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan 40 box Styrofoam berusi kurang lebih 199.800 ekor BBL jenis pasir di dalam mobil minibus yang dikendarai dua pelaku, yaitu DIS (35) dan istrinya, MS (26).

Dengan digagalkannya upaya penyelundupan BBL oleh kedua pelaku, kerugian negara mencapai Rp. 29,97 miliar dapat diselamatkan.

Dalam konferensi pers nya, Danlantamal Uki Prasetia, S.T., M.M, mengatakan, ” setelah mendapatkan informasi, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten beserta tim gabungan melakukan penyekatan dan hasilnya pada tanggal 31 mei  di terminal eksekutif pelabuhan Merak, dapat dilaksanakan penangkapan dan penggagalan yang bermuatan baby lobster “.

Kegiatan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, tidak untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal. Untuk itu, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usai konferensi pers, Komandan Lantamal III beserta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Banten, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/CLG, dan Dirpolair Polda Banten melepasliarkan BBL secara simbolis di Dermaga Lanal Banten. BBL ini kemudian diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten untuk proses selanjutnya.

Larangan ekspor BBL secara ilegal sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud Impelentasi dari perintah harian  Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan  kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di  wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah Illegal Activity.

 (Tim)