Tiga Demonstran Banyumas Didakwa Pasal Pembakaran, Overcriminalization Melanggar HAM

IMG_20260410_081924

LINGKARMEDIA.COM – Sidang pembacaan pledoi tiga pemuda terdakwa kasus aksi unjuk rasa di Banyumas menuai sorotan tajam. Koalisi Advokat Anti-Kriminalisasi menilai perkara ini bukan sekadar pidana, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi demokrasi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (7/4). Ketiga remaja tersebut sebelumnya ditahan usai terlibat aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Ruang sidang Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (7/1/2026) dipenuhi oleh keluarga, mahasiswa, dan aparat keamanan yang mengikuti jalannya sidang kasus demo rusuh Banyumas. Tiga terdakwa, Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18), yang mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, dan peci hitam, menghadapi dakwaan berat yang menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi keluarga mereka. Rabu (7/01/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Agusta Awali Amrul, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 214 KUHP, terkait dugaan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi ricuh pada 30 Agustus 2025. Pasal 187 KUHP sendiri mengancam pidana penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain. Menurut Agusta, penerapan pasal tersebut tidak tepat karena tidak ada korban secara langsung.

Agusta juga menyoroti keanehan dalam kasus ini. Sebelumnya, sekitar 40 orang sempat diamankan polisi terkait insiden tersebut, namun kemudian dilepaskan. Namun, pada Oktober 2025, ketiga terdakwa kembali ditangkap secara “silent” atau diam-diam oleh pihak kepolisian.

Selain pasal-pasal di atas, mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan perusakan sepeda motor polisi. Atas dasar ini, kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

Koalisi menyebut aksi itu merupakan bagian dari gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan negara. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dinilai sebagai hak konstitusional yang seharusnya dilindungi.

Namun, respons aparat dinilai berlebihan dalam menangani aksi tersebut. Koalisi mencatat adanya penangkapan massal, dugaan kekerasan, hingga proses hukum yang dianggap dipaksakan.

Dalam sidang, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kelemahan dalam dakwaan jaksa. Salah satu poin utama adalah tidak adanya saksi mata yang melihat langsung ketiga terdakwa melakukan pelemparan.

“Identifikasi pelaku hanya didasarkan pada analisis rekaman video, bukan pengamatan langsung di lokasi kejadian,” ujar Agusta Awali Amruloh, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Selain itu, peristiwa yang dituduhkan disebut tidak menimbulkan dampak signifikan. Api dari benda menyerupai molotov diklaim dapat segera dikendalikan tanpa korban jiwa maupun kerusakan berarti.

Atas dasar itu, penerapan Pasal 187 KUHP dinilai tidak tepat. Koalisi juga menyoroti adanya praktik overcriminalization atau pemidanaan berlebih yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Pemidanaan tidak boleh menjadi alat balas dendam negara terhadap warga yang menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Pembelaan turut diperkuat keterangan ahli sosiologi terkait konteks sosial saat kejadian. Situasi chaos disebut dipicu penggunaan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan kepanikan massa.

Koalisi juga menyoroti usia para terdakwa yang masih muda. Hukuman berat dinilai berisiko menimbulkan stigma sosial dan menghambat masa depan mereka.

Menurut koalisi, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Pendekatan represif dinilai tidak tepat dalam merespons perbedaan pendapat.

 

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses