Tanggul Tanah Milik Warga Dijebol, DPUPR Kota Bitung Tak Tanggung Jawab
Kota Bitung, lingkarmedia.com – Nasib malang menimpa keluarga Pasiak Tumbelaka yang tinggal bersama orang tua mereka di Jalan Jumbo, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, kota bitung. Keluarga ini harus menelan janji-janji tak pasti yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bitung.
Perihal ini bermula saat adanya pengerjaan proyek pelebaran jalan pada 2018 yang mengakibatkan dibongkarnya bangunan tanggul penahan tanah sepanjang kurang lebih 29 meter milik keluarga Pasiak Tumbelaka oleh pihak CV. Karangetan Still selaku kontraktor rekanan dari Dinas PUPR.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, sebelumnya telah ada kesepakatan secara lisan antara keluarga Pasiak Tumbelaka dengan Bass Ridu selaku kepala tukang yang mengerjakan pekerjaan proyek. Dimana dalam kesepakatan tersebut, Bass Ridu berjanji akan membangun kembali tanggul yang telah dibongkar sepanjang 22 meter, namun dari 2018 hingga kini janji tersebut tak kunjung terwujud.

Jane Tumbelaka (28) selaku pemilik rumah, kepada awak media mengatakan, ” kami sekeluarga merelakan tanggul tersebut dibongkar dan sesuai kesepakatan dengan kontraktor rekanan PUPR akan dibangun kembali tetapi sampai sekarang janji tinggal janji dan tanggul tidak di bangun”.
Upaya untuk menagih janji pun telah dilakukan, Jane mengaku, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan keluhan tersebut ke anggota DPRD Kota Bitung saat reses.
” Beberapa kali kami sampaikan hal ini kepada anggota DPRD kota Bitung disaat reses, bahkan pernah pegawai dari PUPR datang ke lokasi namun sampai sekarang belum juga dibangun. Kami dengan susah payah membangun tanggul tersebut dan rela dibongkar untuk kepentingan masyarakat dengan kesepakatan dibangun kembali, karena itu kami meminta Kontraktor dan PUPR segera membangun tanggul tersebut”, ujar Jane Tumbelaka.
Ditambahkannya, Jane Tumbelaka meminta DPRD untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut yang telah disampaikan ke DPRD Kota Bitung pada Kamis (3/7/2025).
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Kota Bitung, Haslinda Dumbela saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menghubungi pihak kontraktor.

“Terkait tanggul yg di complain, kami akan berupaya menghubungi kontraktornya dan sebenarnya kalau komplain disampaikan dalam masa pemeliharaan itu lebih baik dan mudah ditindaklanjuti “, ungkap Haslinda Dumbela (7/7/2025)
Sementara itu, menanggapi aspirasi yang disampaikan keluarga Pasiak Tumbelaka, Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap saat dihubungi lewat telepon WA, Rabu (9/7/2025) menyampaikan,” aspirasi dari keluarga Pasiak Tumbelaka telah diproses dan akan dilaksanakan rapat dengar pendapat lintas komisi yakni Komisi 1 dan 3. Sedangkan jadwal pelaksanaan RDP akan koordinasikan terlebih dahulu, karena untuk saat ini masih ada kegiatan Pansus Raperda dan Banggar, yang kemungkinan akan dijadwalkan pada Minggu depan”.
Dilain lain pihak, menanggapi apa yang dialami keluarga Pasiak Tumbelaka, Ketua Ormas Manguni Makasiouw Sulawesi Utara, Maikel Rempowatu kepada awak media menegaskan pihak kontraktor dan Dinas PUPR bertanggung jawab.
“Pihak kontraktor dan PUPR harus bertanggung jawab untuk membangun tanggul yang dirusak tersebut apalagi proyek menelan anggaran milyaran rupiah”, tegas Maikel (8/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pembangunan tanggul tanah belum ada realisasi baik dari pihak CV. Kebangetan Still maupun dari DPUPR.
(Rusdy / Shinta)








