Sembilan Oknum Wartawan Peras Korban Diamankan Polda Metro Jaya
closeup of a man wearing a white long-sleeve shirt counting some dollar notes, indoors, seen through the leaves of a monstera plant
Tangsel, lingkarmedia.com – Sembilan oknum mengaku wartawan berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Kesembilan oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap korban seorang perempuan berinisial N.
Awalnya, N dituduh melakukan tindakan asusila di sebuah hotel daerah Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Dari tuduhan tersebut, salah satu oknum wartawan perempuan berinisial FFT (31) pertama kali menghampiri korban N saat turun dari mobil di depan kantornya pada Kamis (22/5).
“Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (12/7/2025).
Kedatangan FFT justru mengintimidasi (N) hingga memeras korban dengan mengancam akan menyebarluaskan tuduhan perbuatan asusila. FfFT awalnya meminta uang damai senilai Rp 130 juta, namun akhirnya sepakat untuk korban mentransfer senilai Rp 15 juta ke rekening salah satu pelaku.
Karena merasa diperas, selanjutnya korban melaporkan tindakan intimidasi tersebut ke polisi, kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap FFT pada Rabu (3/7/2025) di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Usai penangkapan terhadap tersangka FFT, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas orang-orang yang terlibat bersama FFT.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB,” ujar Ade.
Usut punya usut, para tersangka sudah terbiasa beraksi dengan mengincar orang-orang yang menyewa kamar di hotel transit, khususnya yang membawa pasangan.
“Para tersangka menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para tersangka mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban,” ujar Ade Ary.
Dari sembilan tersangka, Ade Ary juga merinci peran tiap-tiap tersangka dalam melancarkan aksinya.
“FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB (57) laki-laki, peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS (52) laki-laki, peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza,” jabarnya.
Selain ketiga tersangka, ada 6 tersangka lainnya masing-masing EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH bertugas membuntuti korban.
(Tim)








