Tak Memiliki PBG, Tempat Wisata Nice Garden Pinang Disegel Satpol PP Tangerang Kota
Kota Tangerang, lingkarmedia.com – Tempat wisata keluarga The Nice Garden Pinang yang berada di jalan KH Hasyim Ashari No. 9A RT/RW 004/001 Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Kota, Senin (21/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat wisata tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang no 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang no 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Menurut Jose, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang kepada awak media menerangkan, bahwa penyegelan dilakukan atas dasar tempat wisata keluarga tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemerintah Kota.
” Kami sudah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pengelola sebanyak dua kali, namun hingga saat ini pihak pengelola tidak ada yang datang bahkan tidak ada tanggapan sama sekali. Maka kita harus segel tempat tersebut, ” ujar Jose di ruang kerjanya.
(Tia)








