Surat Ijin Suami/Wali Dipakai Penyalur Intimidasi Keluarga PMI

IMG-20260107-WA0019

LINGKARMEDIA.COM – Surat yang kerap diberi judul Surat Izin Suami atau Wali itu diduga memuat klausul intimidatif dan memberatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan anggota keluarganya.

Modus ini terungkap digunakan sindikat penyalur PMI dan penjahat perdagangan orang untuk mengintimidasi PMI beserta keluarganya.

Melalui dokumen tersebut, keluarga dipaksa memberikan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran ke negara tujuan yang masih berada dalam status moratorium. Ini sekaligus diminta melepaskan hak hukum untuk menuntut sponsor maupun perusahaan penyalur.

Dalam salah satu dokumen yang beredar, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari. Serta diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan.

Modus itu digunakan sindikat untuk mengintimidasi psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Menteri Mukhtarudin.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

Setiap pengiriman PRT Migran yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Menteri Mukhtarudin, penggunaan surat pernyataan “siap tidak menuntut” justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan PMI di luar negeri.

“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” tuturnya.

Merespons temuan modus tersebut, Menteri Mukhtarudin menginstruksikan Direktorat Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.

“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo.

Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.

“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tukasnya.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses