Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari 4 Orang
LINGKARMEDIA.COM – Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus lebih dari empat orang. Dua eksekutor sudah diidentifikasi, masing-masing berinisial BHC dan MAK.
“Berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti serta Satu Data Polri, saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari Satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK,” ujar Iman saat konferensi pers, Rabu (18/3).
Namun, Iman memberi sinyal bahwa jumlah pelaku lebih banyak dari dugaan awal. “Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian,” ujar dia.
Dalam hal ini, kata dia polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengenali pelaku.
Buka Hotline Pengaduan 110
“Kami membuka hotline 110 dan nomor 081285599191 untuk masyarakat yang mengetahui atau mengenal pelaku,” ujar Iman.
Informasi dari masyarakat diharapkan memperkuat pembuktian dalam penyelidikan. Selain itu, penyidik juga masih menganalisis bukti-bukti saintifik guna mengungkap seluruh pelaku.
“Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami juga sedang menganalisis terhadap bukti-bukti saintifik yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini,” tandas dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menanggapi penahanan empat anggota TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
TB Hasanuddin menyatakan, proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (18/3).
TB Hasanuddin meyakini tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan diduga ada pihak yang memerintahkan.
“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








