PMI Korban TPPO di Libya Menangis Histeris, Minta Segera Dipulangkan ke Indonesia

IMG-20260629-WA0043

LINGKARMEDIA.COM – Kisah pilu dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, berinisial AJ, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, AJ terlihat menangis histeris sambil memohon bantuan kepada Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat agar segera dipulangkan ke tanah air.

Video yang mulai ramai diperbincangkan sejak Jum’at (26/6) itu memperlihatkan kondisi AJ yang mengaku sudah tidak sanggup lagi menjalani pekerjaannya sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Ia mengaku dipaksa bekerja melebihi batas kemampuan fisiknya tanpa waktu istirahat yang cukup.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/geo-dipa-bangun-pltp-dieng-unit-2-tambah-55-mw-listrik-bersih-untuk-sistem-jawa-bali/

Dalam video tersebut, AJ secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menurutnya merupakan panutan masyarakat.

“Assalamualaikum yang amanah saja, saya hanya ingin pulang. Saya ada gaji tiga bulan. Saya hanya ingin dipermudah, tolong ya Bapak Presiden, Bapak Gubernur, saya minta tolong sama beliau karena panutan masyarakat. Saya bekerja lebih, saya udah nggak sanggup lagi,” ucap AJ dalam video tersebut.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Unggahan itu langsung menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas. Banyak warganet mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan AJ dan memastikan kepulangannya ke Indonesia.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan telah mengambil langkah penanganan. Pemerintah melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) menyatakan bahwa AJ diduga kuat menjadi korban perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ilegal.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli terus memantau perkembangan situasi AJ dan telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Heni, AJ saat ini berada di Benghazi, sebuah kota di wilayah timur Libya, yang menjadi lokasi tempatnya bekerja sejak Maret 2025.

“KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan otoritas setempat untuk penanganan kasus ini,” ujar Heni.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Berdasarkan hasil penelusuran bersama agensi setempat, diketahui AJ diberangkatkan ke Libya melalui jalur yang tidak sesuai prosedur resmi. Ia diduga direkrut oleh sponsor atau perantara yang tidak memiliki izin resmi untuk penempatan pekerja migran.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang rentan berujung pada eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan manusia.

Libya sendiri dikenal bukan sebagai negara tujuan resmi penempatan PMI oleh pemerintah Indonesia. Situasi keamanan yang masih belum stabil di negara tersebut juga menjadi salah satu alasan pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di wilayah konflik atau negara dengan risiko tinggi.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Pengamat ketenagakerjaan menilai, banyak korban TPPO tergiur iming-iming gaji besar tanpa memahami risiko yang dihadapi. Dalam banyak kasus, korban justru kehilangan kebebasan, hak-haknya tidak dipenuhi, bahkan mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Kasus AJ menjadi contoh nyata bagaimana jalur nonprosedural dapat berujung pada penderitaan yang berat. Selain bekerja melebihi batas, ia juga mengaku belum menerima hak gajinya selama tiga bulan.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi.

Selain upaya pemulangan, pemerintah juga berusaha memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut dapat diusut secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Heni Hamidah kembali mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar selalu mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, jalur resmi menjadi satu-satunya cara untuk menjamin perlindungan hukum, hak kerja, serta keselamatan para pekerja migran.

“Masyarakat diimbau agar berangkat bekerja ke luar negeri hanya melalui jalur resmi dan prosedural agar hak-hak serta keselamatan dapat terjamin,” tegasnya.

Kasus AJ kini menjadi perhatian serius dan diharapkan proses pemulangannya dapat segera terealisasi. Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang kerap menjebak calon pekerja dalam situasi berbahaya.

Perjuangan AJ untuk pulang kini menjadi simbol harapan bagi banyak PMI lain yang mungkin mengalami nasib serupa di luar negeri. Pemerintah pun didorong untuk memperkuat pengawasan dan edukasi agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban TPPO.

 

Penulis : Ramses

Editor: Samsu