MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
LINGKARMEDIA.COM – Para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11), membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil.
Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”, yaitu “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” ujar Ridwan.
Mahkamah menilai, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi kepolisian bagi anggota Polri, sekaligus menimbulkan kerancuan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan berasal dari Polri.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas norma pasal secara tidak sah dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ridwan.
Putusan ini disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara hakim, mayoritas anggota majelis bersepakat bahwa frasa tersebut tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan batasan kewenangan Kapolri dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, atau instansi lain tanpa mengundurkan diri secara resmi.
Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah dalam menjaga prinsip netralitas dan profesionalitas kepolisian serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara.
Diberitakan Tribunnews, uji materi ke MK ini adalah buntut banyaknya perwira Polri yang menduduki jabatan sipil, diantaranya:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN
Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tim
Redaksi








