Menolak Tawaran Kompensasi, Rumah Dieksekusi

IMG-20250618-WA0001

Kota Batu, lingkarmedia.com – Pelaksanaan eksekusi rumah yang berada di Blok B 11 Perumahan Batu Residence Kelurahan Temas Kecamatan Kota Batu berjalan tanpa perlawanan. Eksekusi ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Malang nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg. Berdasarkan keputusan PN tersebut, eksekusi dilaksanakan pada Selasa (18/6/2025) siang.

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 02706 seluas 271 m² atas nama Farida S Wulandari, yang sudah dibalik nama menjadi atas nama Mahfurudin, sertipikat hak milik dengan NIB 12.83.000000141.0.

Sumardhan, SH, dari kantor hukum E & Law yang merupakan kuasa hukum dari Mahfurudin, kepada awak media menerangkan bahwa klien nya mendapatkan obyek lelang tersebut dari hasil pembelian lelang pada 13 Juni 2024 dengan nilai 1,7 milyar rupiah.

” Setelah kami mengajukan permohonan eksekusi lelang, kami sudah mengirimkan dua kali somasi kepada termohon eksekusi ibu Farida”, ujar Sumardhan kepada awak media di lokasi eksekusi, Selasa (17/6/2025).

Pada somasi pertama ada ajakan dari pihak E & Law untuk ajakan negosiasi kompensasi terhadap termohon eksekusi sebagai bentuk rasa kemanusiaan. Dimana jumlah kompensasi senilai 100 juta rupiah, namun hal ini ditolak oleh pihak termohon eksekusi.

“Tidak cukup sampai di situ, setelah somasi pihak pengadilan negeri Malang memberikan aanmaning dua kali. Aanmaning itu meminta beliau hadir di persidangan”, kata Sumardhan.

Sementara itu, Panitrea Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH., MH menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan.

” Dari kami, pengadilan menegaskan bahwa kami melaksanakan perintah penetapan ketua, mau ada perlawanan maupun tidak ada perlawanan kami tetap melakukan eksekusi ini,” tegas Ramli Hidayat.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, termohon eksekusi Farida S Wulandari sempat mengalami shok hingga tidak sadarkan diri.

(Ji)