Masyarakat Sipil Kritik Kebijakan Keadilan Iklim Indonesia

IMG-20251119-WA0010

LINGKARMEDIA.COM – Keadilan iklim yang bias di Indonesia menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk mencapai net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat masih jauh dari prinsip keadilan iklim yang inklusif.

Meskipun pemerintah menyatakan dukungan terhadap Perjanjian Paris dan menargetkan emisi nol bersih, banyak masyarakat sipil dan organisasi lingkungan meragukan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan realitas dukungan yang diberikan kepada industri ekstraktif di dalam negeri.

Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faishol Nurofiq, dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-30 atau COP30 yang digelar di Belém, Brasil mengusung tema “Akselerasi Aksi Nyata Pencapaian Emisi Nol melalui High Integrity Carbon Indonesia.”

Pernyataan pemerintah ini menuai kritik tajam dari kalangan koalisi masyarakat sipil yang menilai arah kebijakan iklim Indonesia belum sepenuhnya menjawab tantangan keadilan iklim.

Dalam forum tingkat tinggi itu, Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan mempercepat transformasi energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Indonesia juga menekankan dukungan terhadap Perjanjian Paris serta penyusunan dokumen kontribusi nasional kedua (SNDC).

Meski demikian, sejumlah organisasi lingkungan menilai komitmen tersebut belum menyentuh inti persoalan yakni perlindungan ruang hidup masyarakat dan reformasi sektor ekstraktif.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa Indonesia mengusung strategi pertumbuhan hijau yang inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun. Namun, bagi sebagian aktivis, klaim ‘keadilan’ yang disampaikan pemerintah masih belum terbukti dalam kebijakan nyata.

Seperti analisis dari Trend Asia Masagus Achmad Fathan Mubina yang menyoroti komoditas intensif konflik seperti nikel dan energi fosil masih menjadi bagian dari kerangka transisi energi nasional.

“Selama sektor ekstraktif tetap dipertahankan, keberpihakan pemerintah pada masyarakat terdampak masih diragukan. Keadilan iklim tidak cukup diklaim, harus diwujudkan dengan perlindungan nyata,” ujarnya, dalam siaran pers ke media, Senin (17/11).

Ia menilai langkah penetapan kebijakan bioenergi yang tidak disertai persetujuan bebas dan dini dari masyarakat adat menunjukkan bahwa perlindungan ruang hidup masih belum menjadi prioritas.

Kritik serupa disampaikan Rosi Yow dari Greenpeace Indonesia. Ia mempertanyakan transparansi komitmen iklim pemerintah, terutama ketika pelaku industri ekstraktif menjadi sponsor Paviliun Indonesia di COP30.

“Di satu sisi pemerintah berbicara soal transisi energi, tetapi di sisi lain praktik eksploitasi justru mendapat panggung. Ini menciptakan kontradiksi yang membingungkan masyarakat adat,” tuntutnya.

Rosi berharap keputusan COP30 mendorong pelibatan penuh masyarakat adat, yang selama ini sering tersingkir dari proses penyusunan kebijakan iklim.

Sedang perwakilan dari Climate Rangers, Fadilla Miftahul, menyebut negosiasi Indonesia masih terlalu defensif dan belum menunjukkan sense of urgency terhadap krisis iklim.

“Pembahasan masih berkutat pada perdagangan karbon. Fokus ini hanya memindahkan emisi, bukan menurunkannya,” tutur Fadilla.

Fadilla juga menilai proses konsultasi kebijakan iklim belum memberikan ruang yang memadai bagi generasi muda, padahal mereka merupakan pihak yang akan mewarisi dampak krisis iklim.

Dirinya menyerahkan dokumen pernyataan ‘Global Generasi Muda’ kepada delegasi Indonesia. Tuntutan dari mereka adalah seruan transisi energi yang adil, pendanaan iklim tanpa utang, serta pelibatan kelompok muda dan masyarakat terdampak.

Masyarakat sipil sepakat bahwa COP30 seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menegaskan keberpihakan pada kelompok rentan, bukan sekadar mengulang komitmen angka dan target.

Faktanya Keadilan iklim masih belum menjadi fondasi kuat dalam membuat kebijakan transisi energi dan perlindungan hutan, terutama ketika ekspansi industri ekstraktif atau pertambangan semakin dieksplorasi tak berkesudahan.

Keadilan iklim yang bias di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun ada komitmen untuk aksi iklim global, langkah-langkah yang diambil masih jauh dari prinsip keadilan iklim yang inklusif dan adil.

Penulis: Tim Lingkungan

Editor: Ramses