Mantan Pekerja Sritex Aksi Tuntut Pesangon dan THR
LINGKARMEDIA.COM – Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pesangon dan THR yang belum mereka terima di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/1/2026). Dengan mengenakan seragam hitam bertuliskan “Solidaritas Eks Karyawan Sritex”, mereka menuntut kepastian pembayaran hak-hak yang belum terpenuhi sejak di-PHK pada Februari 2025 lalu.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan dari total 8.475 eks pekerja yang hingga kini belum menerima uang pesangon serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam orasinya, massa mengecam kinerja tim kurator kepailitan Sritex yang dianggap tidak menunjukkan kemajuan berarti selama hampir satu tahun proses kepailitan berjalan. Buruh menilai, lambannya proses lelang aset menjadi penghambat utama cairnya hak-hak mereka.
Korlap Aksi, Agus Wicaksono mendesak Hakim Pengawas untuk mengambil tindakan tegas terhadap tim kurator yang menangani aset Sritex.
“Kami meminta Hakim Pengawas segera mengevaluasi, bahkan jika perlu mengganti tim kurator. Kami juga menuntut transparansi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terkait penilaian aset perusahaan,” ujar Agus.
Para mantan pekerja Sritex ini merasa dibiarkan tanpa kejelasan. Hingga saat ini, proses lelang aset perusahaan yang diharapkan menjadi sumber dana pembayaran pesangon belum membuahkan hasil. Tertundanya pembayaran ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup ribuan keluarga eks karyawan.
Massa mengancam akan terus melakukan tekanan dan aksi serupa jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari pihak kurator maupun pengadilan.
Jalannya aksi di depan PN Semarang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian guna mengantisipasi gangguan keamanan. Meski sempat memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi, aksi berjalan dengan tertib.
Tampak massa mengibarkan bendera hitam bertuliskan ‘Ex Karyawan Sritex’. Kebanyakan dari mereka tampak sudah berusia senja.
Salah satu orator, Mahdi, mengatakan, sejak PT Sritex dinyatakan pailit, para pekerja belum mendapatkan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga mereka meminta kurator segera diganti.
“Kami jauh-jauh dari Sukoharjo ingin menuntut hak-hak yang selama setahun ini belum terpenuhi. Lihat wajah-wajah kami yang menunggu keadilan, menunggu janji pemerintah yang mengatakan akan segera selesai hak kami,” ujarnya saat berorasi.
“Bisa dibayangkan kami buruh UMK menahan lapar, setahun bukan waktu yang pendek. Kalau suara kami tidak didengarkan, bisa jadi 8 ribu karyawan akan kami bawa ke sini. Sudah satu tahun kami terombang-ambing tapi nggak ada kepastian,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Agus Wicaksono, mengatakan aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi 10 November kemarin di pabrik Sritex.
“Kita sudah memberikan waktu kepada kurator sampai dengan akhir Desember, harus ada perubahan signifikan. Ternyata tidak ada, akhirnya kita melakukan aksi hari ini,” kata Agus.
“Kita minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja dari kurator, kalau memang kurator kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti. Kemudian evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik),” lanjutnya.
Ia menyebut, meski kurator sudah melelang beberapa aset kendaraan, pekerja masih belum puas karena mereka menuntut bangunan pabrik juga segera dilelang.
“Hasil lelang kemarin tidak memuaskan, karena kurator mematok harga tinggi sehingga yang laku cuma 5 unit kendaraan dari 73 unit. Yang menjadi harapan kami itu aset bangunan dan mesin segera dilelang,” tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, selama ini kurator sulit dihubungi dan belum ada target kapan mereka akan menyelesaikan proses pemberian pesangon bagi pekerja.
“Yang belum diterima para pekerja pesangon dan THR. Kemudian pemotongan gaji bulan Februari atas BPJS dan koperasi, belum diberikan,” ungkapnya.
Ia menyebut, dari 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo yang dipecat, setengah dari mereka tidak lagi berada di usia produktif sehingga tak bisa mendaftar kerja di tempat lain.
“Andai satu keluarga itu ada beban tiga orang, kan sudah 15.000 sekian yang nganggur menunggu pesangon. Total pesangon ya sekitar Rp 380 miliar untuk 8.000-an pekerja,” ujarnya.
Ia menyebut ada sekitar 250 pekerja yang hari ini ikut aksi. Jika aspirasi mereka tak dikabulkan, kata Agus, mereka akan menggelar lagi aksi di Pengadilan Tinggi dan mengerahkan lebih banyak massa.
“Kalau di sini mandek, masih ada yang lebih tinggi. Kita mungkin akan sowan ke pengadilan tinggi. Bisa jadi kami akan membawa pasukan lebih banyak lagi. Kita akan kerahkan semua pasukan,” tuturnya.
Sementara pihak kurator terkait tudingan kelambanan kinerja yang dialamatkan oleh para eks pekerja Sritex. Para buruh menegaskan bahwa mereka hanya menuntut apa yang telah menjadi hak mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








