Koalisi MBG Watch Gugat UU APBN ke MK
LINGKARMEDIA.COM – Koalisi MBG Watch mengajukan permohonan Judicial Review terhadap UU APBN terkait tata kelola anggaran MBG ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/3/2026). Koalisi berpandangan bahwa UU APBN dan kebijakan MBG berpotensi melanggar konstitusi.
Selain itu, Koalisi menilai MBG telah memberi dampak buruk bagi usaha kecil mikro yang digerakkan perempuan karena tersedot oleh vendor-vendor berskala besar. Program MBG seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk membuka kesempatan kerja dan mengakui peran perempuan, bukan hanya dianggap sebagai penonton.
Novia Sari, aktivis Solidaritas Perempuan Indonesia mengatakan, “Perempuan Indonesia tidak membutuhkan MBG, Perempuan Indonesia membutuhkan pekerjaan”.
Gugatan tersebut secara khusus menyoroti anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi memengaruhi sektor pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pengaturan anggaran dalam undang-undang tersebut memunculkan kebijakan yang dianggap merugikan banyak pihak.
“UU APBN 2026 ini telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kezaliman, dan kesewenang-wenangan karena pengaturannya dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Isnur setelah mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Isnur menegaskan, agar Hakim MK dapat menjalankan fungsinya, “Kami meminta kepada Hakim MK jalankan fungsi anda sebagai negawaran, jamin dan penuhi hak warga”.
Gugat Sejumlah Pasal dalam UU APBN
Dalam permohonannya, koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap enam pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya:
- Pasal 8 ayat (5)
- Pasal 9 ayat (4)
- Pasal 11 ayat (2)
- Pasal 13 ayat (4)
- Pasal 14 ayat (1)
- Pasal 20 ayat (1)
- Pasal 29 ayat (1)
Para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal tersebut, termasuk menghapus beberapa frasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Isnur juga mengkritik frasa dalam undang-undang yang disebut sebagai “undang-undang di tangan pemerintah” serta penggunaan peraturan presiden (perpres) yang dinilai tidak dapat dijadikan dasar pembentukan undang-undang, termasuk dalam penyusunan anggaran negara.
Busyro Muqoddas Soroti Tata Kelola Anggaran
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, yang juga tergabung dalam gugatan tersebut, menilai tata kelola anggaran program MBG semakin tidak terkontrol.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas serta mencerminkan praktik birokrasi yang tidak demokratis.
“MBG ini menggambarkan otoritarianisme birokrasi yang semakin antidemokrasi. Jika dibiarkan, maka yang akan mengalami kerugian adalah rakyat,” kata Busyro.
Dengan tegas, Busro Muqoddas menyatakan, “Ketika negara terus melemahkan demokrasi, kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, melalui permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi ini”.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








