Indonesia Butuh UU Ketenagakerjaan Baru Yang Melindungi Buruh
Jakarta, lingkarmedia.com – Draft RUU Ketenagakerjaan 112 Konfederasi, federasi telah dikirimkan draftnya ke DPR, Juga draft dari Partai Buruh, SPSI dan Organisasi Buruh lainnya. Draft ini diusulkan menjadi pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.
Usulan rancangan UU Perburuhan Baru ini dibuat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 164 yang memerintahkan untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru hingga batas 31 October 2025.
Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Kasbi mengatakan, terkait penghapusan outsourcing sudah menjadi tuntutan hampir semua serikat buruh sejak tahun 2002, namun yang terjadi justru malah dilegalkan oleh Presiden Megawati melalui pemberlakuan UU Ketenagakerjaan No.13/2003 dengan skema pemborongan pekerjaan dan penyedia tenaga kerja.
Selain Outsourcing, ada juga kerja kontrak, harian lepas, borongan, bahkan kerja magang sebagai sistem kerja yang rentan karena tidak memiliki jaminan kepastian kerja dan rawan pelanggaran hak-hak normatifnya.” papar Sunarno.
“Sistem outsourcing dan pekerja kontrak sangat merugikan buruh, kami menyebut sebagai bentuk perbudakan modern. Buruh tak memiliki posisi bargaining dihadapan pengusaha, buruh sulit berserikat, mudah di PHK dan sangat rentan terhadap pelanggaran hak-hak normatifnya.” tegas Sunarno
“Kedepan harus ada Undang-undang Ketenagakerjaan baru, yang melindungi kaum buruh, baik buruh di sektor industri manufaktur, industri perkebunan, industri pertanian, industri perikanan/maritim, pekerja rumah tangga, pekerja platform ojek online, driver online, kurir, pekerja medis dan kesehatan, pekerja di sektor pendidikan, pekerja migran, pekerja media, pekerja industri perfilman dan hiburan, yang sangat rentan terjadinya pelanggaran hak normatifnya”, katanya.
Dari Senayan, pimpinan DPR RI dan tiga Menteri Kabinet Merah Putih telah menerima draf prinsip dan pokok-pokok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dalam audiensi yang digelar di ruang Komisi V DPR RI. Pembahasannya menyandingkan UU No 13/2003/ UU Cipta Kerja dengan draf RUU versi buruh.
Penulis: Ramses
Editor : Samsu







