Dua Pengedar dan Tujuh Sachet Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bulukumba

IMG_20250523_215834

Bulukumba, lingkarmedia.com – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bulukumba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Bulukumba. Pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya tim Opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kos jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba pada Rabu (21/2025).

Kedua pelaku diamankan polisi diantaranya berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh sachet sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menyampaikan bahwa keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Keduanya mengakui bahwa tujuh sachet sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang di Kota Makassar melalui Instagram,” ungkap AKP Syamsuddin, Jum’at (24/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Syamsuddin menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kota Bulukumba melalui media sosial Instagram.

Selanjutnya, barang bukti serta sampel urine dari kedua pelaku dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil labfor menunjukkan bahwa tujuh sachet sabu dengan berat bersih 0,1188 gram positif mengandung metamefetamin, uine kedua pelaku terbukti mengandung zat yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

“Satu pelaku dewasa yakni WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sedangkan pelaku anak di bawah umur, MQG, meskipun tidak ditahan di rutan, proses hukumnya tetap berlanjut sesuai undang-undang peradilan anak, ” jelas AKP Syamsuddin.

(Tim)