DPD PW MOI Malang Raya Dukung Proses Hukum Yang Dilakukan Polres Batu
OTT ini tindak pidana umum dan bukan kejahatan kejurnalisan
Kabupaten Malang, lingkarmedia.com – Menanggapi adanya kejadian operasi tangkap tangan (OTT) pihak Polres Batu, yang menimpa salah satu waartawan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sebuah pondok pesantren di Kota Batu, Ketua DPD PW MOI Malang Raya angkat bicara.
Saat ditemui usai mengisi dialog publik sebagai narasumber, Didik Nurtjahjono, SE, memandang bahwa apa yang dilakukan oleh terduga pelaku pemerasan merupakan tindak pidana umum dan bukan kejahatan kejurnalisan.
” OTT ini tindak pidana umum dan bukan kejahatan kejurnalisan, maka dalam hal ini perlu diklarifikasi sejauh mana OTT itu dilakukan dan harus dikembangkan. Teman kita yang saat ini kena OTT harus dicari sejauh mana kebenarannya oleh penyelidikan di kepolisian, ” ujar Didik.
Dengan adanya kejadian OTT tersebut, Didik menegaskan, ” ada etika di penulisan dalam kejurnalisan, ada etika di dalam perbuatan. Ada etika di dalam kejurnalisan dan kejahatan harus kita bedakan. Kalau kejahatan kejurnalisan bisa kita klarifikasi ke dewan pers tapi kalau oknum melakukan kejahatan, penegak hukum yang mempunyai kompetensi ke situ. Kita harus membedakan, tidak bisa mencampur adukan kejahatan umum dan kejahatan jurnalis “.
” Tinggal kita jurnalis ini, teman-teman wartawan itu apakah yang kita lakukan sudah melakukan tindak pidana umum atau Jurnalis harus tau ,” tambahnya.
Dari proses penyelidikan yang dilaakukan Polres Batu, pihak DPD PW MOI Malang Raya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
(Ji)








