Buntut Kasus Gajah Dibunuh di Riau, 33 Saksi Diperiksa Polisi
LINGKARMEDIA.COM – Kasus Gajah Sumatera yang mati dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus diselidiki kepolisian. Saat ini, 33 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kematian gajah Sumatera ini mengundang perhatian publik. Gajah mati ditembak dengan kondisi sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya.
Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/2026) malam. Polda Riau mengindikasikan kuat gajah tersebut sengaja dibunuh untuk diambil gadingnya.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari sekuriti dan karyawan PT RAPP, anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) setempat dan masyarakat di sekitar perusahaan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa terhadap satwa liar yang dilindungi.
“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry Heryawan, di Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar areal konsesi PT RAPP. Namun, ada salah satu saksi yang menyebut ada masyarakat yang membawa senapan angin di Pos Kundur, tetapi tidak ada yang membawa gading gajah.
Kapolda telah membentuk tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyelidiki kematian gajah tersebut.
Dalam upaya penyelidikan pembunuhan gajah tanpa kepala ini, Polres Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini sudah ada 33 saksi yang diperiksa polisi.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Kapolres menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan PT RAPP untuk mengungkap pembunuhan gajah tersebut.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” imbuhnya.
Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) sendiri memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Para direksi perusahaan itu akan diklarifikasi.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius. Para pelaku, menurut dia, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” kata Dwi Januanto.
Pada 2015, dua gajah mati di konsesi Arara Abadi, Februari dan Juni. Polda Riau berhasil menangkap tujuh pelaku. Seorang anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), sebagai pemodal. Mereka dihukum rata-rata setahun penjara.
Penulis: Tim Keadilan Ekologis
Editor: Ramses








