Melanggar Konstitusi, Anggaran MBG Digugat ke MK

IMG-20260130-WA0033

LINGKARMEDIA.COM – Anggaran program makan bergizi gratis (MBG) sebanyak Rp223 triliun

digugat oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026)

Tim kuasa hukum Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan perkara ini telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Pemerintah dinilai melanggar konstitusi karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis.

Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.

 

Dari pemohon mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, mengatakan bahwa uji materi yang mereka layangkan bukan karena menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai ada yang tidak sinkron.

“Alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan. Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada media, Rabu (28/01/26).

Fadhil menegaskan, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan

Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Pasal ini memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan agar bisa memasukkan program MBG. Dampaknya anggaran pendidikan 20% menjadi berkurang.

Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

Gara-gara pos dana pendidikan digunakan untuk MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar. Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.

“Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”

Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi. Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril,” ujarnya.

“Karena adanya alokasi dana pendidikan yang tidak murni 100% untuk pendidikan, ke depannya kami khawatir soal kualitas pendidikan.”

Pada 2026, BGN mendapat total alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun. Angka itu melonjak lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp71 triliun.

“Kami sudah mendapat pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana standby Rp67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp335 triliun,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dadan berkata, membengkaknya anggaran itu karena target penyaluran MBG yang semakin meluas atau menyasar 82,9 juta penerima manfaat.

Begitu juga dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan mencapai 21.000 dapur pada akhir Januari 2026.

“Hari ini (19/01) sudah 21.005 SPPG, jadi kemungkinan besar di akhir Januari sudah bisa mencapai 22.000 SPPG. Ini lebih cepat sepuluh hari dari target,” ucap Dadan.

Ia kemudian mengklaim bahwa selama satu tahun BGN terbentuk, pihaknya telah melayani setidaknya 55 juta penerima manfaat dengan total 19.188 SPPG.

Penulis: Tim Ekopol

Editor: Ramses