Gerus Anggaran Pendidikan, Yayasan dan Mahasiswa Gugat Pembiayaan MBG
LINGKARMEDIA.COM – Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) yang dimasukkan dalam struktur anggaran pendidikan nasional pada APBN 2026.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 itu diajukan pada Senin (26/1/2026) dan telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan gugatan ini diajukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah memperluas makna pendanaan pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG, yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan disebutkan, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk pendanaan program MBG.
Alokasi tersebut dinilai mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
Hakim juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, kata dia, terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. Mereka juga meminta MK membatalkan penjelasan pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Hakim menegaskan gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menolak program MBG, melainkan memastikan agar pendanaannya tidak dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan.
Selain uji materiil di MK, terdapat potensi gugatan perdata atau citizen lawsuit terkait keracunan massal MBG atau wanprestasi mitra dapur, yang pernah muncul pada tahun 2025.
Penulis : Tim Ekopol
Editor : Panji








