Komisi III DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK
LINGKARMEDIA.COM – Pembahasan usulan pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur legislatif mulai dibahas Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III menyetujui Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Adies Kadir untuk menjabat hakim MK menggantikan Arief Hidayat.
“Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat.
Dikatakannya, proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi selanjutnya akan diproses setelah disetujui dalam rapat.
“Selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Sementara, Adies yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR mengaku dirinya merasa sedih harus meninggalkan Komisi III DPR RI untuk mengemban tugas sebagai hakim konstitusi. Hal ini disampaikannya dalam rapat komisi.
“Tentunya hal ini sebenernya membuat saya juga agak sedih, karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya,” ungkapnya.
Adies menegaskan bahwa sebenarnya dirinya cocok bertugas di Komisi III, karena AKD itu punya hubungan kekeluargaan yang kuat.
“Situasi di Komisi III sudah sangat cocok, situasi kekeluargaan, kekerabatan tidak ada saling sikut serta tidak ada saling iri dan dengki, semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, susah juga ditanggung bersama,” ujarnya.
Dirinya mengaku akan selalu ingat dengan seluruh legislator di Komisi III dalam jabatan apa pun nantinya.
“Ya, di mana pun saya berada, saya akan selalu ingat kawan-kawan Komisi III dan akan menjadi bagian keluarga besar dari Komisi III DPR,” kata dia.
Sebelumnya, sosok Adies sempat menuai sorotan luas publik setelah menyampaikan pernyataan terkait tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Dirinya menilai tunjangan rumah Rp 50 juta hal yang masuk akal karena legislator tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Dia juga menyebut adanya tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan serta kenaikan tunjangan bensin. Belakangan, muncul protes massa pada akhir Agustus 2025 yang satu di antaranya menolak tunjangan rumah bagi anggota DPR.
Fraksi Golkar pun sempat menonaktifkan Adies sebagai anggota DPR per 1 September 2025 menyusul aksi massa. Adies diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR.
Namun, eks pimpinan Komisi III DPR RI itu dinyatakan tak bersalah, sehingga lolos dari sanksi etik MKD.
Penulis : Tim Ekopol
Editor : Panji








