Malaysia Akan Razia Semua Pekerja Asing, 147 Ribu PMI Beresiko Ditangkap
LINGKARMEDIA.COM – Menanggapi kebijakan Malaysia yang akan melakukan operasi besar terhadap para pendatang asing tanpa izin 21 Januari 2026 mendatang, perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia meminta warga negara Indonesia (WNI) tetap tenang.
“Kami minta WNI tenang dan kepada mereka yang berpotensi (pendatang asing tanpa izin) tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan risiko tidak baik bagi dirinya,” kata Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono di Kuala Lumpur,
KBRI mengaku belum ada komunikasi resmi dengan pemerintah Malaysia soal operasi tersebut termasuk soal pembiayaan pemulangan mereka yang terjaring operasi tersebut.
“Kami akan minta detail seperti apa pelaksanaan operasinya. Saat ini, belum ada kejelasan tentang implementasi dari operasi itu,” kata Hermono.
Dia mengungkapkan WNI yang berpotensi menjadi pendatang asing tanpa izin cukup banyak terutama dari hasil pelaksanaan pemutihan (6P) yang beberapa waktu lalu dilaksanakan pemerintah Malaysia.
Dari 348 ribu paspor yang dikeluarkan perwakilan RI di Malaysia kepada WNI peserta progam 6P, sekitar 201 ribu WNI lulus dari program pemutihan.
Jadi masih ada 147 ribu WNI yang berpotensi terkena operasi pembersihan pendatang asing tanpa izin, kata dia seraya mengungkapkan sebagian besar PMI ini tidak punya permit akibat tertipu agen pengurusan izin kerja di Malaysia.
Mengenai biaya pemulangan, Hermono mengaku belum ada komunikasi resmi dengan pemerintah Malaysia siapa yang akan menanggungnya. “Kita masih menunggu komunikasi dengan KDN,” tambahnya.
Sementara itu, sejak tahun 2024, Malaysia telah menahan 90.859 pendatang ilegal dari berbagai negara. Dari rilis di laman Antara, jumlah warga negara asing terbanyak yang menjalani penahanan di depo imigrasi di Malaysia berasal dari Myanmar sebanyak 4.541 orang, diikuti dari Indonesia sebanyak 3.797 orang, Filipina sebanyak 2.914 orang, Bangladesh sebanyak 1.000 orang, lalu Thailand sebanyak 329 orang, warga negara asing lainnya sebanyak 1.054 orang.
Beberapa alasan penahanan di depo imigrasi karena mereka baru saja selesai menjalani hukuman penjara atas berbagai kesalahan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Malaysia.
Alasan lain warga asing berada di depo imigrasi karena menyalahi aturan keimigrasian atau paspor.
Ada juga pemegang kartu UNHCR yang melakukan kesalahan menurut undang-undang, seperti terlibat narkoba, kasus perkosaan, ada pula kasus pembunuhan, hingga pencurian. Walaupun mereka memegang kartu itu, mereka tetap akan ditangkap.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyebutkan pendatang asing yang ditahan akan dipulangkan ke negara asal dan biaya ditanggung oleh pekerja, majikan atau kedutaan.
Ahmad Zahidi mengatakan semua pendatang asing yang ditahan akan melalui proses pendaftaran biometrik, yaitu cap jari untuk memastikan mereka tidak masuk kembali ke Malaysia dengan identitas berbeda.
Guna memberantas pekerja asing tanpa izin, pemerintah Malaysia mewajibkan sekitar 2,3 juta pekerja asing yang telah terdaftar dalam program 6P untuk memiliki kartu i-Kad.
I-Kad dikeluarkan berdasarkan sektor dan kode warna dilengkapi ciri keselamatan berteknologi tinggi seperti biometrik cap jari, nexcode, dan contactless chip yang akan diberikan secara bertahap.
“Majikan atau pekerja itu sendiri yang akan membuat permohonan dengan bayaran 110 ringgit. Uang rakyat tidak digunakan,” katanya. “KDN tidak akan berkompromi jika pekerja asing yang bekerja di negara ini tidak mempunyai i-Kad.”
Penggunaan i-Kad telah ditetapkan pada 15 November 2013. Saat ini, ia mengatakan terdapat 19 Depo Imigrasi dengan total kapasitas sekitar 13.000 saja. Karena itu, kerja sama dengan kedutaan besar negara asing yang ada di Malaysia sangat diperlukan sehingga warga asing yang tertangkap tidak memiliki, melebihi, ataupun penyalahgunaan izin tinggal dapat cepat dilakukan pemulangan.
Saifuddin mengatakan juga menahan majikan yang kedapatan membawa masuk dan mempekerjakan warga asing tanpa dokumen. Sebanyak 456 majikan ditahan.
Sejauh ini, lanjutnya, sudah 79.231 warga asing yang menyerahkan diri, dan dari total itu sudah ada 68.900 orang yang dipulangkan ke negara asal.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








