KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji

IMG-20260109-WA0137

LINGKARMEDIA.COM – Ditunggu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut terjerat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

Kepastian mengenai status tersangka ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, (9/1).

Budi menyampaikan bahwa KPK baru mengonfirmasi status tersangka terhadap Yaqut. Pengumuman resmi terkait konstruksi perkara akan disampaikan kemudian.

Budi menjelaskan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Senada dengan pengumuman tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan bahwa mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu telah masuk dalam daftar tersangka lembaga anti rasuah.

“Benar,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan. Tak main-main, skala dugaan korupsi ini tergolong “kakap”.

Agustus 2025, KPK menggandeng BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag); Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag); dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro haji Maktour).

KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam skandal ini.

Aroma kejanggalan sebenarnya sudah tercium oleh Pansus Angket Haji DPR RI sebelum KPK masuk. Titik krusial yang disorot adalah manipulasi pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan hukum, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut dengan skema 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus).

Padahal, berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya dilakukan secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan kuota inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang merugikan jemaah dan negara.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait kebijakan pembagian kuota tersebut. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah dan haji khusus juga turut dimintai keterangan dalam proses penyidikan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, mengingat adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal besar ini.

Selain proses di KPK, persoalan ini sebelumnya juga menjadi sorotan tajam di legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang menjadi dasar penguatan bukti penyidikan.

Penulis: Tim Pantau Korupsi

Editor: Panji