Pembubaran Paksa Diskusi Buku Reset Indonesia, Camat Madiun Minta Maaf

IMG-20251225-WA0010

LINGKARMEDIA.COM – Camat  Madiun, Muksin Harjoko, meminta maaf karena menghentikan dan membubarkan diskusi bedah buku Reset Indonesia yang berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu malam (20/12) lalu.

Sebelumnya dia mendukung tindakan aparat yang menghentikan dan membubarkan kegiatan diskusi buku yang dibuat berdasarkan reportase empat jurnalis keliling Indonesia itu.

Saat itu aparat secara tegas meminta panitia untuk menghentikan dan membubarkan seluruh rangkaian acara. Tidak ada penjelasan yang diberikan, selain larangan menggelar acara.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video yang memperlihatkan adanya tindakan penghentian kegiatan bedah buku Reset Indonesia,” kata kata Muksin dalam video keterangannya, Selasa (23/12).

Dalam rekaman video itu, dia berbicara didampingi Kapolsek Nglames, Danramil Madiun, serta Pemerintah Desa Gunungsari,

Muksin mengklaim kegiatan yang rencananya digelar akhir pekan lalu itu tidak disertai pemberitahuan resmi maupun tertulis kepada Pemerintah Desa Gunungsari.

Sementara itu, Polsek Nglames hanya menerima informasi berupa pesan aplikasi percakapan WhatsApp berisi arsip digital mode PDF tentang pemberitahuan dari nomor tidak dikenal, Pesan itu diteruskan melalui Bhabinkamtibmas.

“Kegiatan Bedah Buku Reset Indonesia pada tanggal 20 Desember 2025 pukul 19.30 yang berlokasi di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan dan Kabupaten Madiun tersebut tidak ada pemberitahuan secara resmi maupun tertulis. kepada pihak pemerintah Desa Gunungsari. Polsek Nglames kami konfirmasi hanya menerima pesan WhatsApp berupa PDF perihal pemberitahuan dari nomor tidak dikenal,” tutur Muksin.

Muksin lalu menjelaskan kehadirannya bersama anggota Polsek Nglames, Koramil Madiun, pihak kecamatan, serta pemerintah desa di lokasi. Dia mengklaim hal itu semata-mata dilakukan untuk monitoring guna menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggara kegiatan maupun masyarakat sekitar.

Muksin pun mengklaim keputusan membubarkan atau melarang diskusi bedah buku Reset Indonesia diskusi itu bukan untuk membatasi kegiatan literasi, diskusi ilmiah, maupun kebebasan berekspresi.

Ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya mendukung penuh kegiatan diskusi dan literasi selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengklaim yang terjadi pada akhir pekan itu adalah langkah untuk menjaga kondusivitas wilayah yang jadi tanggung jawabnya.

“Saya selaku Camat Madiun mengambil langkah untuk membatalkan kegiatan demi menjaga kondusivitas lingkungan Pasar Gundinsari dan masyarakat Desa Gunungsari sebagai langkah tersebut bukan untuk membatasi kegiatan literasi. Diskusi ilmiah maupun kebebasan berekspresi yang pada prinsipnya sangat kami dukung,” katanya.

Sebelumnya, diskusi dan bedah buku Reset Indonesia yang digelar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibubarkan aparat pada Sabtu malam (20/12). Panitia menyebut pembubaran dilakukan meski pemberitahuan kegiatan telah disampaikan kepada kepolisian.

Acara tersebut berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun. Sejumlah peserta yang baru tiba diminta pulang, sementara puluhan peserta lain yang sudah berkumpul diminta membubarkan diri sebelum diskusi dimulai.

Ketua panitia diskusi, Gizzatara mengatakan pembubaran terjadi saat persiapan acara hampir rampung. Ia mengaku didatangi perwakilan pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian yang meminta kegiatan dibatalkan.

“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian sebelum acara digelar. Namun, intervensi tetap terjadi,” kata Gizzatara, Senin (22/12).

Menurut dia, aparat juga menyampaikan larangan terhadap kehadiran salah satu penulis buku, Dandhy Laksono, sebagai narasumber. Panitia menilai tindakan tersebut berlebihan.

“Kami menyayangkan sikap aparat yang dinilai berlebihan, ini murni diskusi dan bedah buku, tanpa agenda politik praktis maupun provokatif,” ucapnya.

“Ini hanya bedah buku. Isinya menawarkan gagasan tentang Indonesia yang lebih baik. Sangat disayangkan acara seperti ini justru dibubarkan,” tambah Gizzatara.

Pandangan ini diperkuat oleh Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana. Ia menegaskan bahwa secara hukum, sebuah diskusi tidak memerlukan izin, berbeda dengan konser musik.

“Merujuk penjelasan Pasal 2 Undang-Undang 9 Tahun 1998, diskusi adalah bagian dari menyampaikan pendapat. Untuk menyelenggarakan dan melaksanakan diskusi tidak wajib pemberitahuan,” jelas Arif.

Menurutnya, tindakan pembubaran ini ilegal dan masuk kategori kejahatan yang menghalang-halangi kebebasan berekspresi.

“Ini mirip situasi orde baru. Ini menunjukkan watak otoriter dari aparatur negara yang takut dengan buku dan diskusi,” tegasnya.

Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis empat jurnalis yakni Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

Salah satu penulis buku, Dandhy Laksono, menyebut pembubaran di Madiun menjadi yang pertama dari rangkaian diskusi yang telah digelar di puluhan kota.

“Baru kali ini diskusi Reset Indonesia dibubarkan. Saya mewakili para penulis menyampaikan terima kasih kepada panitia yang sudah berikhtiar maksimal,” kata Dandhy.

Ia menilai peristiwa pembubaran diskusi dan bedah buku ini justru menguatkan alasan penulisan buku Reset Indonesia.

“Situasi malam ini persis seperti yang kami bahas dalam buku. Inilah alasan kenapa Indonesia perlu di-reset,” ucapnya.

Penulis: Tim Literasi Global

Editor: Ramses