KASBI Tuntut Upah 2026 Layak dan Bermartabat

IMG-20251222-WA0027

LINGKARMEDIA.COM – Polemik kenaikan upah buruh kembali terjadi jelang akhir tahun, Menaker RI mengumumkan penundaan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 yang sedianya akan diumumkan pada 21 November 2025.

Namun secara subtansi, PP 49/2025 dinilai kalangan serikat buruh masih kental dengan Omnibus Law Cipta Kerja cluster ketenagakerjaan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi KASBI, dalam rilisnya (22/11/2025), menilai bahwa sistem pengupahan buruh Indonesia yang ada saat ini justru menimbulkan disparitas yang semakin lebar antara daerah satu dengan daerah lainnya, sehingga seringkali perusahaan di sekitar Jabotabek melakukan relokasi pabrik/perusahaanya ke daerah pinggiran dengan alasan perusaahan rugi karena upah buruhnya terlalu tinggi.

“Ambil contoh, di Jawa Tengah ada lima Kabupaten dengan UMK buruh terendah se-Jawa Tengah pada 2025, yaitu Brebes, Blora, Rembang, Sragen, Wonogiri dan Banjar negara. Dengan nilai upah antara Rp 2.170.475 hingga Rp 2.239.802”, kata Sunarno.

“Dapat dilihat juga perbandingan UMK Kabupaten Brebes tahun 2025 sebesar Rp. 2,239,801 dengan UMK Kota Bekasi tahun 2026 senilai Rp.5,690,752. Selisihnya hingga dua kali lipat, padahal jika kita survey lebih komprehensif kebutuhan biaya hidup kaum buruh di Brebes Bekasi sebenarnya hampir sama. Yang membedakan biasanya disoal biaya sewa tempat tinggal dan harga makan nasi di warung, namun perbedaanya tidak cukup signifikan.” ujarnya.

Sunarno menjelaskan, saat ini Pemerintah sedang membuat RPP Pengupahan pasca kenaikan upah di tetapkan Presiden Prabowo sebesar 6,5% tahun lalu karena formula PP 51/2023 tidak relevan lagi sebagai rumus kenaikan upah, mengingat masih menggunakan Indeks tertentu atau menggunakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang tidak mencerminkan syarat-syarat tripartisme karena kenaikan upah akhirnya diputuskan oleh pemerintah pusat berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Kebijakan kenaikan UMP dan UMK diberbagai daerah semakin carut marut. Solusi jangka panjangnya adalah LKS Triparti Nasional dan Dewan Pengupahan yang beranggotakan perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha bersama akademisi segera membuat konsep formulasi sistem pengupahan yang adil dan bermartabat bagi kaum buruh Indonesia berdasarkan kebutuhan hidup riil kaum buruh”, kata Sunarno.

Ia mengingatkan, polemik kenaikan upah yang selalu terulang setiap akhir tahun sangat kontradiktif dengan harapan pemerintah untuk menjaga iklim investasi dan kondusifitas dalam hubungan industrial.

“Berdasarkan situasi saat ini yang sangat tidak mungkin untuk membahas konsep pengupahan dalam waktu singkat. Maka kami mengusulkan formulasi kenaikan upah tahun 2026 yang setidaknya dapat memperkecil atau ataupun mengurangi disparitas UMK antara daerah satu dengan daerah yang lainya. Kenaikan upah tahun 2026 harus signifikan terutama di daerah-daerah yang UMK masih sangat rendah. Sehingga daya beli masyarakat di daerah tersebut tumbuh dan meningkat pesat.” ungkap Sunarno.

Ia menjelaskan, Konfederasi KASBI mengusulkan Kenaikan UMK diberbagai daerah dibuat secara nasional yang dalam pelaksanaanya di tetapkan oleh Gubernur, dengan skema tiga kelompok berdasarkan besaran UMK yang sedang berlaku saat ini, yaitu untuk daerah yang UMK nya di bawah Rp 3 juta kenaikan upahnya antara 31 persen hingga 40 persen, untuk daerah yang UMK nya di atas Rp 3 juta hingga Rp 4 juta kenaikan antara 21 persen hingga 30 persen, serta untuk daerah yang UMK nya di atas Rp 4 juta hingga Rp 5,6 juta kenaikannya antara 8 persen hingga 20 persen.

“Untuk kenaikan UMP masing-masing Provinsi tahun 2026 ditetapkan tidak boleh kurang dari Rp 3 juta per bulan”, tegas Sunarno.

Untuk kenaikan upah sektoral UMSK, Konfederasi KASBI mengusulkan setidaknya dibuat dengan skema 3 kelompok sektor dengan penambahan, sektor 1 (unggulan) dengan penambahan 15 persen, sektor 2 dengan penambahan 10 persen, dan sektor 3 dengan penambahanya 5 persen.

“KASBI menyerukan kepada seluruh elemen serikat buruh agar bersama-sama mendesak dan memastikan kenaikan upah tahun 2026. Siaga dan siap bergerak dalam aksi daerah ataupun mogok nasional untuk memperjuangkan kenaikan upah yang adil dan bermartabat untuk kaum buruh Indonesia.” pungkas Sunarno.

Sedang Pemerintah sendiri yakin bahwa formula UMP 2026 merupakan rumusan terbaik yang bisa dihasilkan saat ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan indeks alfa 0,5-0,9 bertujuan mengurangi disparitas antar daerah. Sebab, penghitungan sebelumnya hanya menggunakan satu angka untuk semua provinsi.

“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia juga mengklaim keputusan UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha.

Untuk menentukan angka pasti UMP 2026, pemerintah daerah memiliki waktu menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa menentukan dengan menyesuaikan kondisi perekonomian masing-masing.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses