Ide Rakyat Beli Hutan, Akui Segera Keberadaan Hutan Adat

IMG-20251211-WA0009

LINGKARMEDIA.COM – Warganet tengah diramaikan oleh ajakan patungan membeli hutan sebagai salah satu gagasan untuk menyelamatkan alam Indonesia dan respons terhadap apa yang terjadi di Sumatera.

Hal ini berawal dari kelompok pelestari lingkungan, Pandawara Group yang menawarkan gagasan tersebut melalui akun Instagram mereka.

Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut mengatakan, dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) telah menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mandat kepada pemerintah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Artinya, hak atas lingkungan yang baik dan terbebas dari kerusakan lingkungan adalah hak warga.

“Inisiatif yang dilakukan oleh teman-teman pandawara untuk membeli hutan adalah ekspresi kekecewaan yang sedang dialami oleh masyarakat Indonesia saat ini, karena pemerintah telah gagal dalam menjaga hutan,” ujar Putra, Rabu (10/12/2025).

Putra mengatakan, ajakan membeli hutan harus menjadi peringatan bagi semua pihak, mengingat masifnya kerusakan hutan di berbagai wilayah Indonesia tidak menutup potensi bencana yang sama juga akan hadir di berbagai wilayah yang hutannya telah krisis.

“Harusnya ini menjadi tamparan bagi pemerintah, karena masyarakat sudah memiliki krisis kepercayaan terhadap pemerintah dalam menjaga hutan, hal ini semakin diperkuat dengan lambannya proses pemulihan pasca bencana, pemerintah masih menyederhanakan masalah, hingga pemerintah masih saja bergimik ditengah situasi darurat,” tegas dia.

Sementara itu, Juru kampanye hutan senior, Greenpeace Southeast Asia-Indonesia menuturkan gagasan tersebut menjadi hal yang patut dihargai. Menurut dia, hal itu menjadi inisiatif publik yang lahir dari kepedulian terhadap krisis ekologis, termasuk gerakan “beli hutan” yang dicetuskan oleh Pandawara Group.

“Gerakan ini menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap deforestasi semakin besar dan bahwa warganet ingin terlibat langsung dalam upaya penyelamatan lingkungan,” kata Asep, Rabu (10/12/2025).

Namun demikian, Asep menyatakan ada sejumlah catatan kritis dari perspektif Greenpeace. Pertama, hutan tidak boleh dipandang sebagai komoditas yang dibeli, tetapi sebagai ruang hidup yang sudah dijaga oleh masyarakat adat. Pendekatan “membeli hutan” berpotensi menggeser narasi penting, bahwa hutan Indonesia sejak lama dimiliki, dikelola, dan dilindungi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.

Hutan adat sendiri adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat atau MHA. Kelompok masyarakat tersebut—MHA, yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis terbentuk karena adanya ikatan pada asal usul leluhur. Selain itu, mereka juga memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan hidup dengan menganut nilai-nilai yang dipercayainya.

Ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia seperti di Suku Tengger Desa Ngadas, Masyarakat Desa Jaring Halus Secanggang Langkat Sumatera Utara, Suku Dayak Merap, dan Suku Dayak Punan.

“Mereka bukanlah pihak yang menunggu diselamatkan, melainkan pelindung hutan paling efektif yang sudah terbukti menjaga kawasan hutan lebih baik daripada model konservasi berbasis pasar,” tutur Asep.

Karena itu, sambung Asep, mendorong masyarakat untuk membeli hutan bisa tanpa sengaja menyiratkan bahwa hutan “tak bertuan”, padahal banyak konflik justru bermula dari negara tidak mengakui hak masyarakat adat.

“Penyelamatan hutan cukup dilakukan lewat donasi individu, masalah deforestasi adalah struktural, barangkali disebabkan konsesi industri skala besar, lemahnya penegakan hukum dan politik izin yang tidak transparan,” jelas Asep.

Berikutnya, Asep mencatat, solusi utama bukanlah dengan membeli hutan, tetapi mengembalikan Hak Masyarakat Adat.

“Greenpeace menilai bahwa upaya penyelamatan hutan harus berangkat dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat secara hukum dan bukan memindahkan kepemilikan hutan ke aktor baru meski dengan niat baik,” jelas Asep.

Asep menggambarkan, studi global menunjukkan bahwa hutan adat terbukti lebih terjaga ketika hak-hak masyarakat adat diakui secara formal.

Karena itu, langkah paling mendesak bukanlah penggalangan dana untuk membeli lahan, melainkan menghentikan ekspansi industri perusak hutan, mengembalikan wilayah adat kepada masyarakat adat dan memastikan negara menghormati hak mereka sebagai pemilik dan penjaga hutan alami.

Menurut Asep, berdasarkan hasil kajian Greenpeace, gerakan penyelamatan hutan, oleh publik atau organisasi lingkungan akan selalu terbatas dampaknya jika kerangka hukum yang menjamin hak masyarakat adat belum ada. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan.

Asep percaya dengan adanya payung hukum tersebut, upaya penyelamatan hutan tidak lagi bergantung pada inisiatif membeli lahan, tetapi pada pemulihan hak dan penguatan pengelolaan berbasis komunitas yang telah terbukti berkelanjutan.

Penulis: Tim Keadilan Ekologi

Editor: Ramses