Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Tanpa KTP Dalam Kondisi Darurat
LINGKARMEDIA.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, termasuk yang berada di bawah koordinasi Kemenkes, wajib menerima dan menangani pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa syarat wajib membawa KTP atau identitas lainnya terlebih dahulu.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa hambatan administratif seperti ketiadaan kartu tanda penduduk (KTP) tidak boleh menjadi alasan untuk menolak atau menunda pelayanan medis darurat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus viral di mana seorang remaja dari Suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan diduga mengalami kesulitan mendapat penanganan medis karena tidak membawa KTP. “Kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis, itu tidak boleh ditolak,” ujar Menkes.
Wajib menerima pasien darurat tanpa persyaratan identitas, Rumah Sakit harus memastikan bahwa pasien yang dalam kondisi gawat darurat tetap diberikan pertolongan medis segera meskipun belum memiliki KTP atau identitas lainnya.
Administrasi identitas dapat dilengkapi setelah pasien stabil. Kemenkes menegaskan prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan medis. Proses administrasi dokumentasi dapat dilakukan belakangan, tidak boleh menjadi penghalang awal.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar rumah sakit daerah memperkuat mekanisme penerimaan pasien yang belum memiliki NIK/KTP agar tidak tertolak.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh RS di bawah Kemenkes, rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan atau pengawasan Kemenkes harus mematuhi kebijakan ini tanpa pengecualian.
Kasus yang memicu kebijakan ini melibatkan seorang remaja dari Suku Baduy dalam kawasan Jakarta yang menjadi korban pembegalan, lalu diduga sempat mengalami penolakan atau keterlambatan layanan di sebuah rumah sakit karena tidak membawa KTP.
Kemenkes memandang hal ini sebagai “alarm” untuk memastikan pelayanan dasar kesehatan, terutama pada kondisi darurat tidak terhambat oleh persoalan administratif.
Semua rumah sakit perlu meninjau dan memperbarui prosedur penerimaan pasien darurat agar sesuai dengan kebijakan Kemenkes ini. Pasien dan keluarga dianjurkan agar tetap membawa identitas dan/atau BPJS, namun ketidakhadiran KTP tidak boleh menjadi halangan menerima penanganan segera.
Instansi daerah (Dinas Kesehatan, RS daerah) diminta melakukan sosialisasi agar masyarakat, termasuk komunitas adat dan kelompok rentan, tahu bahwa mereka berhak dilayani dalam keadaan darurat.
Kemenkes akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit terkait penerapan kebijakan ini, dan dapat memberikan sanksi atau koreksi apabila ditemukan penolakan tanpa alasan yang sah.
Kemenkes RI menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, tanpa diskriminasi dokumen administratif dalam keadaan darurat. Harapannya, kebijakan ini membantu memperkuat jaminan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok adat dan warga yang belum memiliki identitas lengkap.
Penulis : Samsu
Editor : Ramses








