Dana Reses DPR Dipotong dari Rp 702 Juta Jadi Rp 500 Juta

IMG-20251107-WA0015

Jakarta, lingkarmedia.com – Pemotongan dana reses diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. Pemotongan itu dilakukan melalui pengurangan titik reses tiap legislator. MKD meminta Sekretariat Jenderal memotong anggaran reses DPR menjadi 22 titik dari yang sebelumnya 26 titik.

Reses adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bertemu dengan konstituen atau masyarakat di daerah pemilihan mereka. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat secara langsung. Reses menjadi bagian penting dari tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi representasi mereka sebagai wakil rakyat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggaran reses anggota DPR dipotong menjadi sekitar Rp 500 juta. Sebelumnya, setiap anggota DPR mendapat anggaran reses sebesar Rp 702 juta.

Dasco berujar jumlah pasti dana reses sedang dikalkulasikan lagi. “Angka pastinya saya enggak tahu, lagi dihitung,” katanya ke media Kamis, 6/11/25. “Dari Rp 702 juta jadi Rp 500-an juta gitu. Saya enggak hafal.”

Pemotongan dana reses ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang putusan yang digelar Rabu, (5/11/25). Pemotongan itu dilakukan melalui pengurangan titik reses tiap legislator. MKD meminta Sekretariat Jenderal memotong anggaran reses DPR menjadi 22 titik dari yang sebelumnya 26 titik.

Pada masa reses Oktober 2025, dana penyerapan aspirasi itu sempat dikabarkan naik dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta. Namun DPR menyebutkan tak ada kenaikan dana reses, melainkan kesalahan transfer oleh Sekjen DPR.

Isu kenaikan dana reses sempat menjadi polemik di masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa nominal itu merupakan pengganti tunjangan rumah bagi anggota Dewan yang telah dihapuskan pada September 2025.

Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan titik reses DPR pada 2025 tidak efektif. Pertimbangan lain adalah adanya protes dari masyarakat mengenai besarnya anggaran reses yang sempat disorot.

“Menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Anggota Komisi III DPR itu menekankan bahwa kegunaan utama dana reses adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Keputusan itu merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana reses DPR.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar akan menindaklanjuti pemotongan dana reses yang diputuskan MKD DPR. Saat ini Indra masih menunggu rapat pimpinan DPR yang akan membahas lebih detail mengenai pemotongan dana reses.

“Keputusan MKD terakhir itu akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti. Setelah nanti diputuskan secara resmi di rapim,” ujar Indra di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.

Indra mengaku belum dapat mengungkap besaran pemotongan dana reses yang saat ini ditetapkan Rp 702 juta per anggota DPR. Dia menegaskan akan lebih baik nominal final itu diungkap setelah pembahasan di rapat pimpinan DPR. “Jadi kami juga enggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya,” ujar dia.

Penulis: Rames

Editor: Samsu