Barang Bukti Dari 65 Perkara Dimusnahkan Kejari Batu
Kota Batu, lingkarmedia.com – Kejaksaan Negeri Batu kembali menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Kamis (17/7/2025) siang.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti dari 65 perkara periode November 2024 hingga Juli 2025. Dimana dari jumlah tersebut terdapat 48 perkara terjadi pada 2024 didominasi perkara narkotika sebagai peringkat pertama tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Batu, serta 65 perkara pada 2025.

Hadir pada kegiatan pemusnahan diantaranya, Kajari Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL. Polres Batu diwakili Kasat Reskrim, Iptu Joko Supriyanto, Kades Tlekung, Sumardi. Dinas Lingkungan Hidup, Latif., Dinas Kesehatan Kota Batu, Aditya Prasaja dan Kepala BNN Batu, AKBP Renny Puspita.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB perkara 2024 dan 2025. ” Dimana dua tahun ini masih didominasi oleh perkara narkotika. Artinya narkotika masih posisi tertinggi dalam penanganan perkara Tindak pidana umum di Kota Batu”. 
Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, pil doble L. Didik Adyotomo menambahkan, ” Ini menjadi sebuah tantangan bagi pihak Kepolisian terutama Kasat Narkoba. Saya berharap ini bisa terus dilakukan, di tahun ini sudah mulai ada penurunan, artinya penegakan hukum kita secara keseluruhan sudah berhasil”.
Lebih lanjut dikatakan, indikator keberhasilan penegakan hukum adalah berkurangnya tindak pidana yang ada. ” Secara keseluruhan, saya berharap tindak pidana di Kota Batu terus mengalami penurunan, sehingga tingkat pembangunan kita yang sudah digariskan walikota bisa berjalan dengan baik”.

Pada jumlah penanganan kasus di 2024 terdapat 67 perkara narkotika, sedangkan 38 perkara di 2025. ” Artinya, kita melihat ada trend penurunan perkara dari jumlah perkara, tetapi dari jumlah barang bukti ada peningkatan. Ada dua perbedaan, dari sisi kuantitasnya menurun tetapi kualitas jumlah barang buktinya meningkat,” ujar Kajari Batu.
Dalam kegiatan ini, diadakan penyerahan bantuan sosial (Bansos) secara simbolis kepada 5 orang warga terdiri 3 orang petugas kebersihan dan 2 orang warga sekitar Desa Tlekung penerima oleh Kajari Batu sebagai rangkaian kegiatan program Saatnya Adhyaksa Berbagi.
(Ji)








