Sidang Perdana Terdakwa Kasus KUR BRI Kota Batu Secara Online
Surabaya, lingkarmedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terhadap 5 terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro disalah satu Bank Plat Merah yang ada di Kota Batu 2021 – 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (28/5/2025).
Kelima terdakwa menjalani sidang perdana tersebut antara lain JWB selaku Mantri. MHCA, AS, NA dan AZ yang mengatas namakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).
Sidang perdana dilaksanakan secara Online, yang dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvana Chairi, S.H, Afrid Sundoro Putro, S.H dan Alfadi Hasiholan, S.H.
Sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Hakim Ketua, I Made Yuliaoa, S.H., M.H. dan Hakim Anggota , Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H.
Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Akibat perbuatan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kelim terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Sedangkan dakwaan Subsidair mengacu pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB. Sementara itu, empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukumnya.
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
(Red)








