Merasa Kebal Hukum, Pelaku Terduga Penggelapan Uang 1,5 M Disidangkan

IMG-20250107-WA0031

Malang – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan kembali dilaporkan di polresta malang kota. Hal ini dialami Hatimah, korban penggelapan dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar akibat tindak dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terduga inisial ( K ) merupakan ibu rumah tangga yang juga warga Sukun Kota Malang.

Hatimah yang juga merupakan ketua dari arisan tersebut, telah melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga memasuki persidangn. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan korban oleh Pengadilan Negeri (PN) kejadian 1A kota malang terkait perkara dugaan penggelapan uang arisan yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

Sebanyak kurang lebih 150 warga dari berbagai di Kota Malang yang salah satunya di Jalan Sukun Gempol 22 RT 13 RW 009 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur, diduga menjadi korban arisan bodong.

Korban atas tindakan terduga ( K ) adalah tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai pengamen, pengemis, manusia silver dan lain – lain.

Para peserta arisan bahkan ada yang sampai gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat ulah terduga ( K ) yang sudah menjual puluhan lot ( nomor urut ) peserta arisan yang diketahui semuanya adalah nama fiktif.

Awalnya, kasus ini telah dilakukan mediasi dilakukan di rumah RT dan Di Hadiri oleh beberapa pihak termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota Polsek Sukun Polresta untuk secara kekeluargaan menemukan titik terang dan win – win solution, namun terduga ( K ) tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan selama beberapa bulan.

Tak tanggung-tanggung uang arisan yang berhasil dikantongi terduga ( K ) dari para korbannya mencapai kurang lebih Rp 1.5M dengan menjual lot arisan .

Ternyata dengan lantang terduga ( K ) sesumbar bahwa dirinya kebal Hukum dan memiliki saudara yang dulunya menjabat sebagai DPR yang saat ini menjabat sebagai bupati di salah satu daerah.

” Mau kalian proses seperti apapun saya gak akan di penjara, bekingan/ saudara saya sekarang menjabat menjadi bupati”, Ucap terduga ( K )  kepada Warga.

Hatimah selaku saksi korban telah melapor ke Polsek Sukun Polresta Malang. Dari pendataan, korban – korbannya berasal dari Kecamatan Sukun hingga saat Ini proses hukum sudah memasuki tahapan pemeriksaan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Kota Malang Kelas 1A di Ruang Garuda yang digelar pada Senin ( 6/1/25 ) sore.

Mohamad Krisdianto SH.,MH. (KANTOR HUKUM KRISDIANTO  & CO.) Selaku Pengacara korban, menyampaikan, kliennya itu mengalami penipuan yang merugikan kliennya sebesar kurang lebih 1,5M. Menurutnya, kasus itu memang sepele. Namun sebelum terjadi pelaporan tersebut pihak pelapor sudah berusaha untuk melakukan mediasi agar masalah ini terselesaikan secara kekeluargaan.

“ Jadi kebetulan saya di mintai pertolongan sekaligus pendampingan terkait kasus yang di alami oleh ibu Hamidah, ” jelas Krisdianto. Dirinya menjelaskan kalau memang ada iktikad baik kenapa tidak di selesaikan secara kekeluargaan hingga perkara ini masuk P21.

Krisdianto menduga adanya dugaan penggelapan uang kepada kliennya sehingga mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,5M yang mana sampai sekarang ini pun masih berjalan arisan tersebut, ” tuturnya,Senin (6/1/25).

Krisdianto mengatakan, ketika bicara masalah hukum, meskipun ada itikad baik dengan pengembalian sejumlah uang, tapi terdakwa tidak akan mendapatkan pengampuan pidana.

” Hukum tetap berjalan  meskipun ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban tersebut. kalau secara hukum tidak berpengaruh, artinya pidana ini tidak ada pengampuan dan akan terus kita perjuangkan untuk mencari keadilan, ” ucapnya.

Akibat ulah terduga ( K ), Kini Hatimah selaku Borek (Ketua Arisan) harus menanggung semua Kerugian Dan tanggung jawab kepada anggota – anggotanya dengan membayar kerugian dengan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp 14.850.000 setiap minggunya dan hingga saat Ini sudah berjalan kurang lebihnya sebanyak 99 lot yang telah dibayarkan.

(Yan/Putra)