Sasaran Operasi Pemberantasan BKC Ilegal Lebih Banyak Pedagang Kecil

IMG-20241220-WA0111

Selama ini yang menjadi sasaran kita lebih banyak pedagang kecil atau eceran

Kota Batu – Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu gelar press release untuk menyampaikan hasil operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai ( BKC ) ilegal yang dilaksanakan di Balai Kota Among Tani pada Jum’at ( 20/12/2024 ).

Selama 2024 operasi gabungan antara Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu berhasil melaksanakan penindakan antara lain ;

Pada 3 Desember 2024 dilaksanakan di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, didapatkan sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang rokok ilegal berbagai jenis tanpa dilekati pita cukai dengan senilai Rp. 34.297.000,- yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 18.562.000,-.

Kemudian pada 19 Desember 2024, operasi gabungan dilaksanakan di Desa Pendem Kecamatan Junrejo, berhasil menyita 166 bungkus dengan total 3.276 batang rokok ilegal berbagai jenis tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang sebesar Rp. 4.520.880,- dan kerugian negara sebesar  Rp. 2.462.136,-.

Sementara itu, Soewarno, SE Kasi monitoring dan evaluasi Satpol PP kota Batu dalam kegiatan operasi gabungan, menyampaikan pihaknya hanya mempersiapkan operasi gabungan.

” Persiapan itu dalam bentuk Bimtek, pembekalan identifikasi barang kena cukai ilegal. Dalam pembekalan itu kita hadirkan narasumber dari Bea Cukai, Polri dan Kejaksaan, pesertanya adalah petugas yang akan diterjunkan dalam pelaksanaan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal, setelah itu petugas kami terjunkan tersebar ” ujar Soewarno saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, dalam hal penegakan hukum terhadap barang tanpa cukai, Soewarno menjelaskan. ” Meskipun kami dari Satpol PP meskipun punya penyidik, punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ), kami tidak punya kewenangan dalam hal kegiatan yang terkait penegakan hukum undang – undang cukai, “.

” Untuk karena itu, kami berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Malang, bagaimana Bea Cukai pada operasi gabungan dapat menugaskan penyidik dari Satpol PP,” kata Soewarno.

Namun demikian terhadap  penjual rokok tanpa cukai ilegal dikenakan sanksi berupa pembinaan, hal ini disebabkan yang menjadi sasaran operasi gabungan merupakan para pedagang kecil.

” Yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi adalah pihak bea cukai, selama ini yang menjadi sasaran kita lebih banyak pedagang kecil atau eceran, sehingga lebih banyak pada pembinaan dulu jadi tidak sampai kita memberikan sanksi yang lebih berat, ” tambahnya.

” Kita dalam kegiatan ini berkolaborasi antara Satpol PP dengan Bea Cukai Malang. Fokus kita sebenarnya dalam penegakan Perda dan Perkada, oleh karena itu dalam program ini yang bisa kami lakukan bukan ke tingkat penyidikan tingkat pemrosesan hukum terhadap pelanggar cukai, tetapi hanya di tingkat sosialisasi jadi lebih pada pencegahan. Kalau upaya penindakan itu murni kewenangan dari Bea Cukai, ” ungkap Soewarno.

( Ji )