Peringatan Setahun Aksi Agustus 2025 Diwarnai Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang

shutterstock_2834672623-1468x710

Jakarta, Lingkarmedia.com — Peringatan satu tahun Aksi Agustus 2025 pada 27 Agustus 2026 diwarnai dugaan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan represif aparat Kepolisian. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut tindakan tersebut bahkan terjadi sebelum demonstrasi berlangsung.

TAUD menghimpun sejumlah temuan berdasarkan laporan melalui hotline dan jejaring masyarakat sipil, pemantauan langsung di lapangan, serta informasi yang beredar di media sosial. Temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan pemantauan dan penargetan terhadap sejumlah individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Selain itu, aparat Kepolisian diduga memantau sejumlah admin media sosial, individu yang aktif menyuarakan kritik, hingga beberapa pihak yang terlibat dalam pagelaran musik untuk penggalangan dukungan bagi korban gempa Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/lbh-jakarta-soroti-pelarangan-demonstrasi-di-bundaran-hi-minta-aparat-hentikan-sweeping/

Menurut TAUD, sejumlah individu diduga ditangkap tanpa prosedur, dasar hukum, maupun bukti yang memadai. Sejumlah warga juga disebut dicegat di beberapa titik stasiun dan digeledah tanpa dasar hukum yang jelas. Beberapa di antaranya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

TAUD juga menemukan adanya pemeriksaan yang dilakukan pada waktu tidak wajar, termasuk dini hari. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan tersebut disebut berlangsung tanpa didampingi advokat, pendamping, maupun bantuan hukum.

Selain itu, terdapat dugaan pengerahan sejumlah aparat di sekitar titik aksi tanpa menggunakan seragam atau atribut Kepolisian.

Hingga siaran pers TAUD diterbitkan, sejumlah orang yang disebut menjadi korban penangkapan sewenang-wenang belum dilepaskan. Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah ditangkap lebih dari 24 jam.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

TAUD menilai praktik penangkapan dan penyisiran terhadap peserta aksi maupun masyarakat lainnya masih berlangsung.

Kritik terhadap “Preventive Strike”

TAUD mengecam tindakan aparat dalam merespons aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan istilah “preventive strike” dan “preventive education” oleh aparat Kepolisian.

Menurut TAUD, upaya paksa dengan dalih “mengamankan” tersebut berpotensi melanggar hukum acara pidana apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sejumlah orang, menurut TAUD, ditangkap berdasarkan tuduhan yang tidak jelas. Ada yang diduga ditarget karena dianggap sebagai koordinator aksi yang berpotensi menyebabkan kerusuhan. Ada pula yang disebut ditangkap karena aktivitas di media sosial, termasuk mengunggah poster kritik terhadap penyelenggaraan negara.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

TAUD menilai aktivitas media sosial, kritik terhadap pemerintah, keberadaan seseorang dalam jejaring tertentu, maupun keterlibatan dalam grup percakapan tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk melakukan penangkapan.

“Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” demikian sikap TAUD dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2026).

TAUD juga menyoroti penggunaan status “saksi” terhadap sejumlah orang yang diamankan. Menurut mereka, perubahan istilah dari penangkapan menjadi pengamanan atau pemeriksaan saksi tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan jejaring dan pemantauan, sejumlah orang yang berstatus saksi disebut tidak dipanggil secara patut dan justru diperlakukan dengan cara yang dinilai tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

Sweeping Dinilai Menggerus Kebebasan Berkumpul

TAUD juga mengecam dugaan penyisiran atau sweeping terhadap masyarakat sipil sebelum aksi berlangsung.

Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk penggerusan terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Sweeping serta penangkapan sebelum demonstrasi dimulai dinilai berpotensi menebar ketakutan dan membuat masyarakat semakin enggan menggunakan hak sipil dan politiknya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

TAUD menegaskan ruang publik, termasuk pedestrian dan kawasan sekitar lokasi demonstrasi, merupakan ruang yang digunakan masyarakat luas. Aparat tidak dapat menghentikan, memeriksa, atau membatasi pergerakan warga secara bebas hanya berdasarkan dugaan bahwa seseorang akan mengikuti demonstrasi.

Pemeriksaan atau pembatasan terhadap seseorang, menurut TAUD, harus memiliki dasar hukum, alasan yang sah, serta dilakukan secara proporsional.

TAUD juga mengingatkan prinsip HAM internasional yang memberikan anggapan awal bahwa kegiatan berkumpul dan demonstrasi merupakan kegiatan damai dan sah hingga terdapat bukti sebaliknya.

Desak Aparat Lepaskan Warga

TAUD menilai penggunaan istilah “preventive strike” menunjukkan pendekatan agresif dalam menangani aksi demonstrasi. Menurut mereka, aparat seharusnya memastikan warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan damai, bukan melakukan pencegahan dengan pendekatan yang menyerupai serangan terhadap masyarakat sipil.

Atas berbagai temuan tersebut, TAUD mendesak Kepolisian segera melepaskan seluruh korban penangkapan sewenang-wenang serta memastikan adanya pemulihan dan jaminan ketidak berulangan.

Kepolisian juga diminta menghentikan praktik penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi apabila tidak memiliki dasar hukum dan prosedur hukum acara pidana yang sah.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Selain itu, TAUD mendesak Kepolisian menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dan tidak proporsional, termasuk penggunaan gas air mata dan peluru karet, serta memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugas.

TAUD turut meminta lembaga negara yang memiliki mandat di bidang HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI, mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia dan memeriksa dugaan pelanggaran selama aksi 27 Agustus 2026.

Peringatan setahun Aksi Agustus 2025 tersebut, menurut TAUD, semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap penanganan demonstrasi. Bukan justru menjadi ruang baru bagi pembatasan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat masyarakat.

 

Penulis : Panji