Polisi Dalami Jaringan Pemasok Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang, Satu Pengedar Ditangkap
LINGKARMEDIA.COM – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras ilegal setelah menangkap seorang pria berinisial UA (23) yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi kini memburu jaringan pemasok serta menelusuri jalur distribusi obat-obatan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Saat ini tim penyidik masih bekerja mendalami asal-usul ribuan butir obat keras yang berhasil diamankan, termasuk mengidentifikasi pihak yang memasok dan mendistribusikannya.
“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran,” kata Jauhari di Tangerang, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal menjadi prioritas karena peredaran obat tanpa izin dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus memicu berbagai tindak kriminal.
Polisi menduga obat-obatan tersebut bukan hanya dipasarkan kepada kalangan tertentu, tetapi juga berpotensi diedarkan secara luas melalui sistem transaksi langsung maupun pemesanan secara daring.
Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter maupun pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan obat keras secara sembarangan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, ketergantungan, hingga penyalahgunaan yang berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja yang kerap dikaitkan dengan aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.
“Apabila mengetahui adanya penjualan tramadol, heximer maupun obat keras lainnya tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap oleh Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Neglasari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi obat keras ilegal dengan metode cash on delivery (COD).
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang diduga terlibat dalam transaksi.
“Dari informasi yang kami terima, akan ada transaksi obat keras dengan sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” kata Imron.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Saat diamankan, tersangka UA diduga tengah bersiap melakukan transaksi dengan pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta sepeda motor yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Ribuan Butir Obat Disita
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir heximer yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga dipakai untuk mengemas obat sebelum dijual kepada pembeli.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini tengah menelusuri isi telepon genggam milik tersangka sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam penyediaan maupun pemasaran obat keras tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki kewenangan.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras. Edukasi dinilai menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat, khususnya kalangan remaja, tidak mudah tergiur membeli obat-obatan tanpa izin yang dijual secara bebas.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap. Polisi berharap kerja sama masyarakat dapat membantu memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang selama ini masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








