Bawaslu Kota Batu Proses 7 Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada 2024

IMG_20241122_103607_1

 

Kota Batu – Dalam rangka meningkatkan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada serentak, Bawaslu Kota Batu melakukan publikasi data penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini disampaikan pihak Bawaslu dalam kegiatan Pres Release di kantornya jalan Bukit Berbunga nomor 13A Sidomulyo – Kota Batu, Jum’at ( 22/11/2024 ).

Selama tahapan kampanye pilkada 2024 Bawaslu telah memproses laporan dan temuan pelanggaran berupa dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi serta peraturan perundang – undangan lainnya.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S Sos, dari jenis pelanggaran ada 2 laporan yang telah diregistrasi diantaranya pelanggan administrasi dan peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk pelanggaran pidana tidak diresgister karena alasan hukum.

” Prinsipnya kami berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pilkada 2024, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan. Banyak masyarakat menyampaikan melalui mekanisme informasi awal, melalui pesan WhatsApp, ada juga melalui media sosial, ” ungkap Yogi.

” Dari hasil penanganan pelanggaran, terdapat 1 laporan terkait perusakan alat peraga kampanye ( APK ) yang tidak teregister alasan tidak memenuhi syarat formal terlapor tidak ditemukan. Sedang terkait peraturan perundang – undangan terdapat 1 temuan terbukti, namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutuskan perkara ASN, kami sudah merekomendasikan ke badan kepegawaian negara ( BKN ) dan PJ Walikota Batu, ” jelasnya

Lebih lanjut, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan tidak lanjut dari 5 informasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas dalam kegiatan kampanye, 1 dugaan pelanggaran administrasi oleh ASN, 1 dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye, 1 dugaan penggunaan dana APBN dalam kegiatan kampanye.

” Masing – masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak diregister dengan pertimbangan informasi awal tersebut tidak cukup bukti, ” kata Yogi.

Dalam memasuki masa tenang, Yogi berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas. ” Saya tegaskan, Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan serta tidak membedakan  pola penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat maupun peserta Pilkada. Kami berharap semua elemen masyarakat, jurnalis dan pemmantau pilkada bekerja sama mengawasi puncak dari pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, ” pungkasnya

( Ji )