Kejagung Tetapkan Pejabat BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

1782982565

LINGKARMEDIA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Tersangka terbaru tersebut berinisial LMI yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) pada Badan Gizi Nasional.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-ott-bupati-langkat-syah-afandin-harta-kekayaan-rp106-miliar-jadi-sorotan/

Penetapan tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi, serta Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan LMI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam praktik korupsi pada tata kelola program MBG.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Anang dalam keterangannya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan bahwa LMI memiliki peran strategis dalam skema dugaan korupsi yang melibatkan penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia juga dipercaya menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga sekarang.

Penyidik mengungkap, pada awal tahun 2025, LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT SGI. Perusahaan tersebut diduga sengaja dibentuk sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Modus yang dijalankan, menurut penyidik, tidak sekadar menjual alat makan biasa. Food tray tersebut dijadikan syarat utama bagi calon mitra SPPG agar dapat lolos dalam proses verifikasi dan bergabung dalam program MBG.

Setelah PT SGI berdiri, LMI kemudian meminta izin kepada pihak berinisial SS agar perusahaan itu dapat memasarkan food tray kepada calon mitra SPPG. Persetujuan tersebut diduga menjadi bagian dari skema untuk memuluskan praktik penjualan yang menguntungkan pihak tertentu.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Selanjutnya, LMI aktif mencari calon mitra SPPG dan mensyaratkan agar mereka membeli food tray dari PT SGI. Dengan demikian, calon mitra yang ingin ikut dalam program MBG tidak memiliki pilihan lain selain membeli perlengkapan tersebut melalui perusahaan yang telah diarahkan.

Setiap kali ada pembayaran dari calon mitra SPPG kepada PT SGI, pihak RD melaporkan transaksi tersebut kepada LMI. Setelah itu, LMI diduga memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk memberikan persetujuan atau meloloskan mitra tersebut.

Skema ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik korupsi. Sebab, proses verifikasi mitra yang seharusnya dilakukan secara objektif dan transparan justru diduga dipengaruhi oleh transaksi pembelian alat makan tertentu.

“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” tegas Anang.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Program MBG dirancang untuk memastikan pemenuhan gizi yang layak bagi kelompok rentan, termasuk pelajar dan masyarakat kurang mampu. Karena itu, praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai dapat merusak tujuan utama program sekaligus mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam skema dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses