BHP Jatim Sosialisasikan Peran Pengawasan Perwalian dan Pengampuan di Kota Batu
LINGKARMEDIA.COM – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur serta orang-orang yang berada di bawah pengampuan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait peran strategis BHP sebagai pengawas dalam perwalian dan pengampuan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Inn Kota Batu, Senin (22/6/2026), tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait. Hadir dalam acara itu pemerintah desa, camat se-Kota Batu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial Kota Batu serta Kabupaten/Kota Malang, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Batu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Balai Harta Peninggalan Surabaya, Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Agama Kota Malang, Imigrasi TPI Kelas I Malang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Perempuan Kelas II A Malang, Bapas Kelas I Malang, kalangan akademisi, serta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Malang Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat eksistensi dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam menjalankan fungsi sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah awal untuk membangun sinergi antara BHP dengan kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan urusan perwalian dan pengampuan.
Tidak hanya itu, agenda ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak keperdataan bagi anak yang belum dewasa maupun orang-orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan dapat dilakukan secara optimal demi kepentingan pihak yang dilindungi.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Malang, ATR/BPN Kota Batu, akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, serta Balai Harta Peninggalan Surabaya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan perwalian dan pengampuan bukan sekadar urusan administratif atau penetapan pengadilan semata. Menurutnya, hal ini menyangkut masa depan anak-anak dan perlindungan hak-hak keperdataan yang wajib dijamin negara.
“Perwalian dan pengampuan bukan sekadar proses administrasi atau penetapan pengadilan saja, tetapi menyangkut kehidupan manusia, masa depan anak, dan hak-hak keperdataan yang harus dilindungi oleh negara,” ujar Haris.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Balai Harta Peninggalan Surabaya, selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026 tercatat ada 98 perkara yang ditangani. Rinciannya terdiri dari 64 perkara perwalian dan 34 perkara pengampuan.
Menurut Haris, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan perwalian dan pengampuan masih cukup tinggi. Bahkan wilayah Malang Raya menjadi daerah dengan jumlah perkara terbesar kedua setelah Surabaya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk menemukan solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
“Harapan kami, berbagai persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan melalui kerja sama dan kolaborasi lintas lembaga. Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi anak-anak di bawah umur maupun mereka yang berada di bawah pengampuan,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam praktik penanganan perkara, BHP menemukan sejumlah kasus yang cukup memprihatinkan. Salah satunya adalah penguasaan harta milik anak di bawah umur oleh pihak keluarga yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan sebagaimana diputuskan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Cabang ATR/BPN Kota Batu, Rudi Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kantor pertanahan memiliki kewenangan penting dalam proses peralihan hak atas tanah, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur maupun orang yang berada di bawah pengampuan.
Menurut Rudi, kantor pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Provinsi.
“Salah satu tugas kantor pertanahan adalah melakukan pendaftaran dan pencatatan peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rudi.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia menerangkan bahwa pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan pemerintah yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan, mulai dari pengumpulan data, pengolahan, pembukuan, hingga pemeliharaan data fisik dan yuridis.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa hak atas tanah merupakan serangkaian wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pemegang hak atas tanah untuk menguasai dan memanfaatkannya. Hak tersebut terbagi dalam beberapa jenis, seperti hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), serta hak pakai.
Terkait mekanisme peralihan hak atas tanah, ia menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peralihan hak atas tanah merupakan tindakan hukum yang dilakukan pemegang hak untuk mengalihkan haknya kepada pihak lain.
Rudi juga menyoroti pentingnya peran PPAT dalam proses tersebut. Menurutnya, pejabat pembuat akta tanah memiliki fungsi vital dalam memastikan legalitas dan keabsahan proses peralihan hak.
Ia menegaskan bahwa anak yang belum dewasa adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah, sehingga belum cakap hukum untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Sedangkan orang yang berada di bawah pengampuan adalah mereka yang dinyatakan tidak cakap hukum oleh pengadilan karena kondisi tertentu, seperti gangguan jiwa, pemborosan, atau kelemahan akal.
“Di sinilah kantor pertanahan memiliki peran penting untuk mencatat, memverifikasi, memastikan, dan mengesahkan hak atas tanah sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah milik anak di bawah umur atau orang di bawah pengampuan harus melalui putusan pengadilan atau pengadilan agama, kemudian dilanjutkan dengan izin dari Balai Harta Peninggalan. Namun di lapangan, masih ditemukan berbagai kendala.
Salah satu tantangan terbesar adalah adanya akta perjanjian pengikatan jual beli atau surat kuasa yang dibuat oleh oknum notaris di luar wilayah objek tanah berada. Misalnya, tanah berada di Kota Batu, tetapi akta dibuat di Jakarta.
Kondisi tersebut seringkali menyulitkan proses verifikasi karena pihak penjual maupun pengampu tidak lagi dapat ditemukan secara langsung, lantaran prosesnya hanya menggunakan surat kuasa.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat memahami prosedur yang benar dalam perwalian, pengampuan, serta peralihan hak atas tanah, sehingga hak-hak kelompok rentan tetap terlindungi secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Samsu
Editor: Ramses








