Remaja 17 Tahun di Pulau Morotai Ditangkap Usai Diduga Bunuh Temannya Saat Pesta Miras

IMG_20260611_195230

LINGKARMEDIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda berinisial SM (19). Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AA (17), remaja yang diduga menjadi pelaku pembunuhan di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 00.40 WIT dan diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dikonsumsi bersama oleh pelaku, korban, dan beberapa rekan mereka sebelum kejadian berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, malam itu sekelompok pemuda tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di kawasan Desa Wawama. Setelah beberapa waktu, mereka kemudian menuju sebuah warung untuk membeli rokok.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/singapura-restui-ekstradisi-buron-kakap-e-ktp-kpk-segera-ekstradisi/

Namun situasi yang awalnya biasa berubah menjadi keributan. Pelaku AA diduga terlibat cekcok dengan pemilik warung yang berujung pada tindakan pemukulan. Ketegangan yang terjadi membuat suasana semakin memanas.

Usai insiden tersebut, AA meninggalkan lokasi. Namun bukannya menenangkan diri, remaja berusia 17 tahun itu justru kembali dengan membawa senjata tajam berupa parang dan pisau dapur. Kedatangannya kembali ke lokasi membuat warga dan orang-orang yang berada di sekitar merasa khawatir karena pelaku terlihat masih dipenuhi emosi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pelaku diduga berniat mencari pemilik warung yang sebelumnya berselisih paham dengannya. Dalam kondisi diduga masih dipengaruhi alkohol, AA berusaha mengejar orang yang menjadi sasaran kemarahannya.

Melihat situasi yang semakin berbahaya, korban SM berupaya melerai dan menenangkan pelaku. Korban yang diketahui merupakan teman pelaku berusaha mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan orang lain.

Sayangnya, niat baik korban justru berakhir tragis. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali dan diduga dipengaruhi minuman keras, senjata tajam yang dibawa pelaku mengenai bagian leher korban.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Luka serius yang diderita korban menyebabkan pendarahan hebat. Warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa SM ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski telah mendapatkan perawatan dari tim medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pemuda berusia 19 tahun itu meninggal dunia akibat luka parah dan kehilangan banyak darah.

Kabar meninggalnya korban segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Pulau Morotai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui melarikan diri setelah kejadian.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan, tim buru sergap melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari delapan jam sejak peristiwa berdarah itu terjadi, polisi berhasil menemukan dan mengamankan AA.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 08.00 WIT di rumah keluarganya yang juga berada di Desa Wawama. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, sebilah pisau dapur, serta pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub B. Panjaitan, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, pendalaman motif, serta melengkapi alat bukti,” ujar Iptu Yakub.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap dengan jelas.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras karena sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa konsumsi minuman keras dapat memicu tindakan yang tidak terkendali dan berakibat fatal. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Saat ini, AA yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik juga terus mendalami seluruh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan forensik guna melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan polisi memastikan akan mengusutnya hingga tuntas untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.

 

Penulis: Heri

Editor: Samsu