PKL Simpang Empat Pati Kota Batu Masih Menunggu Kejelasan Relokasi

IMG_20260610_163849

LINGKARMEDIA.COM – Keluhan para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Simpang Empat Pati, Kota Batu, hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait lokasi relokasi pasca pembongkaran lapak yang dilakukan pada 26 Mei 2026 lalu. Kondisi tersebut membuat puluhan pedagang kecil kehilangan tempat usaha dan mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

Sejak pembongkaran dilakukan, para pedagang mengaku masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah terkait penyediaan lokasi baru untuk melanjutkan aktivitas usaha mereka. Sebagian besar pedagang yang terdampak merupakan pelaku usaha kecil yang telah puluhan tahun menggantungkan kehidupan ekonominya dari berdagang di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pertokoan “Indragiri”, Samuel Wajib, mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kota Batu dapat memberikan solusi yang berpihak kepada para pedagang. Menurutnya, relokasi menjadi kebutuhan mendesak agar para PKL dapat kembali menjalankan usahanya dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/ribuan-dokter-muda-mengadu-ke-komnas-ham-khawatir-kehilangan-masa-depan-akibat-kebijakan-pendidikan/

“Intinya kami yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di sini meminta kebijakan pemerintah supaya bisa merelokasi dan mencarikan tempat,” ungkap Samuel saat ditemui awak media.

Samuel menjelaskan bahwa aspirasi para pedagang sebenarnya telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Batu sebelum proses pembongkaran dilakukan. Saat itu, para pedagang berharap adanya pendampingan dan pengawalan dari legislatif agar hak-hak mereka tetap diperhatikan dalam proses penataan kawasan.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa Pemerintah Kota Batu berencana melakukan relokasi bagi para PKL terdampak. Namun hingga kini para pedagang belum memperoleh informasi resmi mengenai lokasi yang akan digunakan.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Waktu itu mereka siap mengawal dan kemarin meski tidak resmi saya mendengar kabar nanti Pak Wali akan merelokasi, tapi tidak tahu tempatnya di mana,” katanya.

Menurut Samuel, ketidakjelasan lokasi relokasi membuat para pedagang kesulitan menyusun rencana usaha ke depan. Sebagian pedagang terpaksa berhenti berjualan sementara waktu, sedangkan yang lain mencoba mencari lokasi alternatif secara mandiri dengan berbagai keterbatasan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Batu, H. Muhammad Didik Subiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pembongkaran lapak-lapak PKL di Simpang Empat Pati dilakukan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek strategis daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Meski demikian, DPRD tetap memberikan perhatian terhadap nasib para pedagang yang terdampak. Menurut Didik, berbagai opsi relokasi yang diusulkan para pedagang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Batu untuk mencari solusi terbaik.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menanggapi usulan sebagian PKL yang menginginkan relokasi di lahan milik PDAM, Didik mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan salah satu alternatif yang akan disampaikan kepada Wali Kota Batu.

Ketua DPRD kota Batu, H. Muhammad Didik Subiyanto, S.H

“Itukan salah satu opsi permintaan mereka, nanti akan kita usulkan juga ke Pak Wali. Tapi kan jika sewaktu-waktu diperlukan gimana, karena satu atau dua tahun lagi akan dibangun,” ujar Didik saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai persoalan penataan PKL merupakan isu yang tidak sederhana karena sering kali memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban melakukan penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib dan mendukung pembangunan daerah. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

“Di dalam penataan PKL memang sering kali ada yang pro dan ada yang kontra. Karena itu perlu ada aturan yang jelas agar semua pihak memiliki pedoman yang sama,” katanya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Menurut Didik, ke depan Pemerintah Kota Batu perlu menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait penataan PKL. Regulasi tersebut dapat berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur lokasi, mekanisme penataan, relokasi, hingga perlindungan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

Keberadaan aturan yang jelas dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan serupa di masa mendatang. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam melakukan penataan, regulasi tersebut juga dapat memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.

Sementara itu, para PKL berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait lokasi relokasi agar mereka dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi secara normal. Mereka menilai relokasi yang tepat akan menjadi solusi terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Hingga saat ini, para pedagang masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kota Batu terkait lokasi relokasi yang akan disiapkan. Mereka berharap kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan kepastian dan tidak mengorbankan mata pencaharian masyarakat yang selama ini telah berkontribusi terhadap roda perekonomian lokal.Meta Description: PKL Simpang Empat Pati Kota Batu masih menunggu kepastian relokasi pasca pembongkaran lapak. DPRD Kota Batu mendorong solusi relokasi dan penataan melalui perda.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses