Guntur Romli Sebut Partai Sudah Larang Kader Berbisnis di Program Negara

IMG_20260606_053848

LINGKARMEDIA.COM – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, buka suara terkait temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut terdapat sejumlah yayasan terafiliasi partainya yang menjadi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya sorotan publik terhadap tata kelola program MBG setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program tersebut.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka tersebut membuat berbagai temuan sebelumnya terkait pelaksanaan MBG kembali menjadi perhatian, termasuk hasil investigasi ICW mengenai keterlibatan yayasan yang memiliki afiliasi politik.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-desak-pemerintah-hentikan-program-mbg-soroti-dugaan-jual-beli-dapur-dan-tata-kelola-bermasalah/

Dalam laporan yang dirilis pada 17 November 2025, ICW mengungkap adanya tiga yayasan yang terafiliasi dengan PDIP dan menjadi mitra program MBG. Meski demikian, laporan tersebut tidak merinci identitas pengurus yayasan maupun lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dalam program tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Guntur Romli tidak membantah hasil penelitian yang dilakukan ICW. Ia justru menyebut bahwa temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menerbitkan kebijakan internal yang melarang kader partai terlibat dalam bisnis program MBG.

Menurut Guntur, surat larangan tersebut telah diterbitkan DPP PDIP sejak 24 Februari 2026. Kebijakan itu muncul setelah adanya berbagai masukan dari masyarakat sipil, termasuk hasil penelitian ICW serta pernyataan mantan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang sebelumnya menyebut hampir seluruh partai politik memiliki SPPG atau dapur MBG.

“Penelitian ICW dilakukan sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan pada 24 Februari 2026. Karena adanya masukan tersebut dan komentar dari Nanik S Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG,” ujar Guntur, Jumat (5/6/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ia menjelaskan bahwa setelah surat tersebut diterbitkan, sejumlah kader yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan dapur MBG mulai menghentikan keterlibatan mereka. Guntur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila masih menemukan kader PDIP yang menjadi mitra atau pengelola program MBG.

Meski mengakui adanya temuan ICW, Guntur mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja kader maupun yayasan yang dimaksud dalam laporan tersebut. Namun demikian, ia mengapresiasi langkah ICW yang dinilai telah membantu partai dalam melakukan evaluasi internal.

“Kalau ada update bisa dilaporkan kepada kami. Kami berterima kasih kepada ICW karena temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan keluarnya surat edaran larangan bisnis dapur MBG,” katanya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Guntur menjelaskan bahwa setelah kebijakan larangan diterbitkan, sejumlah kader berkonsultasi kepada DPP terkait keberlanjutan operasional dapur MBG yang telah mereka dirikan, terutama menyangkut nasib para pekerja yang sudah direkrut.

Menurutnya, larangan yang dikeluarkan partai tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan mencegah kader memanfaatkan program yang dibiayai negara untuk kepentingan bisnis pribadi atau mencari keuntungan finansial.

Ia menegaskan bahwa partai hanya melarang kader mengambil keuntungan dari program MBG. Sementara itu, hingga saat ini DPP PDIP belum menjatuhkan sanksi khusus kepada kader yang terlanjur menjadi pemilik, pendiri, maupun ketua yayasan yang mengelola SPPG.

“Untuk owner SPPG, belum ada sanksi yang dikeluarkan. Kami masih melakukan monitoring,” ujar Guntur.

Dalam surat edarannya, DPP PDIP menegaskan seluruh kader harus mendukung pelaksanaan program MBG sebagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun kader diminta tidak memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Partai juga meminta seluruh kader aktif mengawal pelaksanaan program agar berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Sebelumnya, ICW mengungkap bahwa dari 102 yayasan mitra MBG yang berhasil ditelusuri, terdapat 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen yang memiliki afiliasi politik formal dengan partai politik maupun elite partai.

Dalam temuan tersebut, Partai Gerindra menjadi partai dengan jumlah yayasan terafiliasi terbanyak, yakni enam yayasan. Posisi berikutnya ditempati Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan lima yayasan dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan empat yayasan.

Sementara itu, Partai NasDem dan PDIP masing-masing tercatat memiliki tiga yayasan yang terafiliasi dengan program MBG. Selain itu terdapat Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya yang masing-masing memiliki dua yayasan. Adapun Partai Solidaritas Indonesia Merdeka (Parsindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Demokrat masing-masing tercatat memiliki satu yayasan yang menjadi mitra program MBG.

Temuan tersebut menambah daftar persoalan tata kelola program MBG yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik, terutama setelah munculnya dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional.

 

Penulis: Indra

Editor: Ramses