Penegakan Hukum Narkotika Berbeda Tujuan Penegakan Hukum Pidana
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jelas tujuannya menjamin pengguna atau penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi,
Komjen Pol ( Purn ) Dr. Anang Iskandar, SIK.,SH.,MH
Tujuan penegakan hukum narkotika berbeda tujuan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum narkotika bertujuan mengekang kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan, dan menjamin pengguna mendapatkan upaya rehabilitasi, sedangkan tujuan penegakan hukum pidana adalah menghukum pidana. Itu sebabnya penegak hukum tidak merasa benar bila pelaku pesta narkotika ditangkap dan di penjara, karena bertentangan dengan tujuan penegakan hukum narkotika.
Seandainya saya jadi presiden selaku kepala negara saya ingatkan Ketua MA, Jaksa Agung dan Kapolri sebagai atasan tertingginya penegak hukum, agar tidak merasa benar melihat kenyataan bahwa pengguna narkotika atau penyalah guna yang ditangkapi, dituntut, didakwa dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jelas tujuannya menjamin pengguna atau penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui wajib lapor pecandu dan melalui putusan hakim
Perlu diketahui bahwa pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap narkotika, yang menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dengan resiko, bila tidak menggunakan narkotika lagi maka resiko adalah mengalami sakau, bila mengkonsumsi narkotika lagi maka bisa terhindar dari sakau. tetapi beresiko ditangkap penyidik narkotika.
Resiko menjadi penyalah guna narkotika bagai memakan buah simalakama, dimakan berarti tidak mengalami sakau tetapi melanggar hukum narkotika, tidak dimakan berarti akan mengalami sakau yang sangat menderita. Tapi ingat menjadi pengguna narkotika bukan karena ada niat, apalagi nita jahat, tetapi karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika (baca:penjelasan pasal 54). Jelas dia korban kejahatan.
Itu sebabnya pengguna atau penyalah guna narkotika bila ditangkap penyidik, proses penuntutan dan pengadilannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
( Red )








