JPU KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp61 Miliar dari Bos Blueray Cargo
LINGKARMEDIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menyebut Djaka diduga menerima amplop berisi uang sebanyak enam kali penyerahan selama periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Nilai total dugaan suap tersebut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
Fakta itu disampaikan JPU KPK, M Takdir, usai sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (20/5/2026).
Menurut Takdir, salah satu amplop yang diberi kode “1” diduga berisi uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara miliaran rupiah. Amplop tersebut disebut ditujukan untuk Dirjen Bea dan Cukai.
“Itu yang sebagaimana kami tabel tadi tampilkan itu untuk satu kali penerimaan. Itu satu kali karena tabel tadi menunjukkan satu bulan, bukan enam kali,” kata Takdir kepada wartawan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ia menjelaskan, penyerahan uang dilakukan setiap bulan dengan nominal yang berbeda-beda. Namun, dalam persidangan, jaksa hanya menampilkan salah satu data sampling untuk memperlihatkan pola dugaan aliran uang tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai enam kali itu berbeda-beda tabelnya. Rekapan yang kami jadikan sampling hanya untuk menunjukkan bahwa kode-kode itu berkaitan dengan nominal tertentu dalam satu bulan saja,” ujarnya.
Takdir menambahkan, apabila seluruh nilai dugaan penerimaan selama enam bulan diakumulasi, totalnya mencapai sekitar Rp61 miliar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
“Kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami, nilai itu dikali enam bulan, hasilnya sampai Rp61 miliar,” imbuhnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dalam persidangan, saksi Orlando Hamonangan mengungkap kronologi penyerahan amplop tersebut. Ia mengaku pada Agustus 2025 didatangi John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti di kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Menurut Orlando, saat itu keduanya membawa sejumlah amplop yang diberi kode angka 1 hingga 3. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui penerima amplop kode “1”.
“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” ujar Orlando di hadapan majelis hakim.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia mengatakan kode nomor “2” ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, sedangkan kode nomor “3” untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
Dalam sidang tersebut, JPU kemudian menampilkan tabel data sampling penerimaan amplop yang memuat sejumlah kode penerima, seperti “1 DIR”, “2 BR”, “3 SIS”, “4 HEN”, “4 BY”, hingga “4 OC”.
Jaksa menjelaskan bahwa kode “2” dan “3” sesuai dengan keterangan Orlando merujuk pada Rizal dan Sisprian. Sementara kode “1” disebut sebagai kode untuk Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga menekankan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Itu kami yang tegaskan karena kami yang punya bukti ini,” kata jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki peran strategis dalam pengawasan kepabeanan dan penerimaan negara.
Dugaan aliran dana suap disebut berkaitan dengan pemberian fasilitas tertentu kepada perusahaan logistik dan pengiriman barang. Meski demikian, rincian fasilitas yang diberikan belum diungkap secara detail dalam persidangan.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetyo memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, , mengatakan institusinya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi.
Ia menambahkan, karena perkara telah memasuki tahap persidangan, pihak Bea Cukai tidak akan memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.
“Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan suap ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengungkapan alat bukti lain dari jaksa KPK. Publik pun menanti sejauh mana keterlibatan para pejabat Bea Cukai dalam perkara yang diduga melibatkan praktik suap bernilai fantastis tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap integritas aparat penegak dan pengawas lalu lintas barang di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








