Kasus Pemerasan Libatkan Enam Advokat di Rembang Jadi Sorotan, Korban Tutup Pintu Mediasi

IMG_20260511_110721

LINGKARMEDIA.COM – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Pihak korban kini menyatakan menutup pintu mediasi dan meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Enam oknum advokat yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY. Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemilik kafe di wilayah Kabupaten Rembang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dugaan-pelecehan-seksual-santriwati-di-ponpes-sedan-rembang-penyidikan-resmi-di-sp3/

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang Nugroho, menegaskan bahwa kliennya pada awalnya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara masuk tahap penyelidikan. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak mendapat respons serius dari pihak terlapor.

“Klien kami sebenarnya sudah mencoba untuk mediasi. Tapi nyatanya tidak ada tindak lanjut dari pihak terlapor. Karena itu klien memutuskan tidak ada lagi kata damai dan meminta proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur,” ujar Bagas kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Bagas, keputusan menolak mediasi diambil setelah pihak korban merasa tidak mendapatkan itikad baik dari para terlapor. Ia menyebut kliennya berharap kasus ini dapat diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Selain mendesak kelanjutan proses hukum, Bagas juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam tahapan gelar perkara yang dilakukan di Polres Rembang. Ia mempertanyakan alasan penyidik yang menyebut alat bukti dalam perkara tersebut belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Padahal, kata dia, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat untuk mendukung dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Bukti tersebut antara lain berupa percakapan pesan singkat dan rekaman suara yang diduga melibatkan para oknum advokat.

“Sebenarnya alat buktinya sudah lengkap. Ada chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan. Tapi saya mendapat informasi bahwa saat gelar perkara, alat bukti itu tidak dipaparkan secara utuh kepada peserta gelar perkara,” katanya.

Bagas mempertanyakan alasan tidak ditampilkannya seluruh alat bukti yang telah diserahkan oleh pihak korban. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait objektivitas proses penanganan perkara.

“Ini ada apa? Kenapa hanya ditampilkan sebagian? Kalau semua alat bukti dibuka secara lengkap, kami yakin akan terlihat jelas konstruksi perkaranya,” tegasnya.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kekecewaan atas proses penanganan di tingkat Polres Rembang membuat pihak kuasa hukum berencana mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan seluruh dokumen alat bukti langsung ke Polda Jawa Tengah. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara mendapat perhatian lebih luas dan berjalan secara transparan.

Bagas mengatakan pengiriman bukti ke Polda Jateng bertujuan agar pihak kepolisian di tingkat provinsi dapat melihat secara langsung fakta-fakta yang dimiliki pelapor, termasuk alat bukti yang disebut belum dipaparkan secara menyeluruh dalam gelar perkara sebelumnya.

“Dengan adanya kabar alat bukti kami tidak ditampilkan keseluruhan, kami akan mengirimkan semua bukti langsung ke Polda Jawa Tengah. Biar pihak Polda melihat sendiri seperti apa faktanya dan apakah ada yang ditutup-tutupi atau tidak,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Rembang karena melibatkan profesi advokat yang seharusnya menjalankan tugas pendampingan hukum secara profesional. Dugaan pemerasan tersebut mencuat setelah seorang warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, melaporkan adanya intimidasi disertai permintaan uang terhadap dirinya.

Korban mengaku diminta menyerahkan uang hingga Rp40 juta dengan ancaman usaha kafe miliknya akan ditutup. Dugaan intimidasi itu disebut dilakukan dalam rangka penyelesaian persoalan tertentu yang berkaitan dengan operasional tempat usaha milik korban.

Sementara itu, Satreskrim Polres Rembang sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti tambahan.

Namun, hingga kini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian menyebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini pun mendapat perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut integritas profesi advokat. Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara objektif, profesional, dan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah publik.

Di sisi lain, pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan seluruh alat bukti yang telah diserahkan benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh dalam setiap tahapan penyelidikan.

Bagas menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan. Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses perkara hingga ada kejelasan hukum.

“Kami hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Klien kami mencari keadilan, bukan hal lain,” pungkasnya.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses