ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal BGN ke KPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp49,5 Miliar
LINGKARMEDIA.COM – Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizin Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, ICW memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Selain melaporkan Kepala BGN, Dadan Hindayana. ICW juga menyeret sebuah perusahaan yang ditunjuk BGN untuk mengerjakan pengadaan jasa sertifikasi halal.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan jasa sertifikasi halal,” ujar Wana.

Menurut ICW, ada empat persoalan utama yang menjadi dasar laporan dugaan korupsi tersebut, yakni dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek, dugaan praktik pinjam bendera perusahaan, serta indikasi penggelembungan harga atau mark up.
Dasar Hukum Pengadaan Dipersoalkan
ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan kewajiban pemenuhan sertifikasi halal berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.
Hal itu juga diperkuat melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang menegaskan tanggung jawab sertifikasi halal menjadi kewenangan masing-masing SPPG.
Wana menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis pengelolaan SPPG, setiap dapur MBG menerima insentif harian sebesar Rp6 juta yang salah satunya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Di dalam juknis pengelolaan SPPG sudah dimandatkan bahwa yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal adalah SPPG,” kata Wana.
Karena itu, ICW menilai BGN tidak semestinya mengambil alih pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut.
Dugaan Pemecahan Paket untuk Hindari Tender
Persoalan kedua yang disoroti ICW adalah adanya dugaan pemecahan paket proyek pengadaan. Menurut ICW, proyek pengadaan jasa sertifikasi halal dibagi menjadi empat paket berbeda, padahal memiliki lokasi pekerjaan, jenis layanan, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan yang sama.
Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek dengan karakteristik serupa seharusnya digabung agar proses pengadaan lebih efisien dan menghasilkan harga yang kompetitif.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka serta mengurangi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.
“Nah problemnya, diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga kepala BGN tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” ujar Wana.
Praktik pemecahan paket semacam itu dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan Pinjam Bendera dan Subkontrak Ilegal
ICW juga menemukan dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam proyek sertifikasi halal tersebut. Perusahaan yang bekerja sama dengan BGN disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut tidak memiliki kewenangan resmi untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan utama proyek dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain yang berstatus LPH.
Padahal, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pekerjaan utama tidak diperbolehkan untuk disubkontrakkan secara penuh kepada pihak lain.
“Di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama disubkontraktorkan kepada pihak lain,” jelas Wana.
ICW menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas kontrak dan membuka ruang penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Dugaan Penggelembungan Harga Rp49,5 Miliar
Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal MBG.
Menurut Azhim, nilai total empat paket pengadaan sertifikasi halal mencapai Rp141,7 miliar dengan total volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
ICW kemudian membandingkan nilai proyek tersebut dengan tarif batas atas sertifikasi halal yang ditetapkan BPJPH. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya maksimal satu sertifikasi halal sekitar Rp23,05 juta.
Jika dikalikan dengan total volume pekerjaan, estimasi biaya maksimal proyek hanya sekitar Rp92,2 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp49,5 miliar yang diduga sebagai bentuk mark up anggaran.
“Saya ingin menekankan bahwa tarif yang tercantum ini adalah tarif batas atas. Jadi tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal menetapkan tarif di atas tarif tersebut,” kata Azhim.
Menurutnya, tarif batas atas itu juga telah mencakup komponen keuntungan perusahaan penyedia jasa.
BGN Belum Beri Tanggapan
Hingga laporan disampaikan, Kepala BGN, Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan terkait laporan ICW tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengaku tidak mengetahui detail pengadaan sertifikasi halal tersebut.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia meminta pertanyaan terkait pengadaan langsung disampaikan kepada Kepala BGN.
Sertifikasi Halal Jadi Bagian Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki sertifikasi halal. Hingga Februari 2026, BPJPH mencatat sebanyak 2.340 dapur SPPG telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menjelaskan percepatan sertifikasi dilakukan dengan menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG.
“Semua kepala dapur menjadi penyelia halal. Jadi mereka kita training untuk menjadi Penyelia Halal,” ujar Haikal.
BPJPH menyebut telah melatih lebih dari 3.198 Penyelia Halal guna mendukung operasional dapur MBG di seluruh Indonesia.
Menurut Haikal, sertifikasi halal penting karena program MBG melibatkan rantai pasok pangan panjang mulai dari bahan baku hingga penyajian makanan kepada masyarakat.
Bukan Pertama Kali MBG Disorot
Laporan dugaan korupsi sertifikasi halal ini bukan pertama kalinya program MBG menjadi sorotan ICW.
Sebelumnya pada Februari 2026, ICW juga melaporkan pengelolaan dapur MBG oleh Polri ke KPK. ICW menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari.
ICW memperkirakan pengelolaan SPPG Polri dalam setahun mencapai Rp2,2 triliun.
Selain itu, ICW juga menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG di lapangan, mulai dari makanan basi, kasus keracunan, intimidasi terhadap pihak yang mengeluhkan kualitas makanan, hingga persoalan standar kebersihan dapur.
Lembaga tersebut juga menyoroti dugaan keterkaitan sejumlah yayasan mitra SPPG dengan elite politik, birokrasi, militer, hingga individu yang pernah terlibat kasus korupsi.
BGN Klaim MBG Berdampak Positif
Di sisi lain, BGN mengklaim program MBG memberikan dampak besar terhadap ekonomi daerah. Dalam pernyataannya, BGN menyebut program tersebut telah menjangkau 55,1 juta penerima manfaat dan menyerap sekitar 780 ribu tenaga kerja.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan dana program MBG langsung dialirkan ke daerah melalui rekening virtual setiap SPPG.
“Sekitar Rp248–249 triliun mengalir ke bawah dan dibelanjakan di daerah,” ujar Dadan.
Namun di tengah klaim keberhasilan tersebut, BGN juga sempat menghentikan sementara operasional 1.720 SPPG karena berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian standar.
Sebanyak 1.356 SPPG dikategorikan pelanggaran mayor karena fasilitas dapur dinilai tidak layak atau tidak memenuhi standar operasional program MBG.
Penulis : Panji
Editor : Samsu







