Polemik Tanah Kas Desa di Giripurno Memanas, Status SHM Dipertanyakan

IMG_20260507_110817_1_copy_894x671

LINGKARMEDIA.COM – Polemik sengketa agraria antara warga Dusun Sabrang Bendo dengan pihak Yayasan Al-Hikmah terkait kepemilikan tanah kas desa (bondo deso) di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terus memanas. Sengketa yang melibatkan lahan sumber mata air Rebun tersebut kini memasuki tahap identifikasi lapangan yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurno bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (7/5/2026).

Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas kurang lebih 350 meter persegi dan disebut merupakan bagian dari tanah kas desa. Namun area tersebut kini masuk dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Saruwi dengan total luas lahan mencapai 1.239 meter persegi.

Kondisi tersebut memicu protes warga Dusun Sabrang Bendo yang menilai aset desa tidak seharusnya berubah status menjadi hak milik pribadi. Warga khawatir keberadaan sumber mata air Rebun yang selama ini dimanfaatkan masyarakat akan terdampak akibat perubahan status lahan tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kesepakatan-tak-dijalankan-polemik-fasum-warga-sabrangbendo-dan-ponpes-al-hikmah-berlarut/

Sebagai tindak lanjut atas polemik yang berkembang di masyarakat, Pemdes Giripurno menggelar kegiatan identifikasi objek tanah yang disengketakan. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Batu, unsur kecamatan, kepolisian, hingga perwakilan warga.

Meski demikian, agenda identifikasi sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan. Sejumlah warga menduga keterlambatan itu terjadi karena pihak desa tidak ingin proses identifikasi diketahui media.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/warga-giripurno-gelar-aksi-tuntut-realisasi-kesepakatan-dengan-yayasan-al-hikmah/

Dari pantauan awak media di lokasi, kegiatan yang sebelumnya disebut akan dilakukan pengukuran ulang ternyata hanya sebatas pemasangan patok batas lahan. Tidak terlihat adanya proses pengukuran ulang sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

Sekretaris Desa Giripurno, Munir, membenarkan bahwa kegiatan tersebut baru sebatas pemasangan penanda batas lahan.

“Patok itu dipasang hanya untuk menandai titik batas lahannya dulu sebelum dilakukan pengukuran,” ujar Munir kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait kapan pengukuran resmi akan dilakukan dan bagaimana status hukum lahan tersebut nantinya.

Warga Pertanyakan Status Tanah Kas Desa

Kasus ini menjadi perhatian serius warga karena lahan yang disengketakan berada di kawasan sumber mata air Rebun yang memiliki nilai penting bagi masyarakat sekitar. Selain menjadi sumber air, lokasi tersebut juga diyakini masuk dalam aset desa yang tercatat dalam leter C.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan status lahan mulai terjadi pada tahun 2021 ketika terbit SHM atas nama Saruwi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam sertifikat tersebut, luas lahan tercatat mencapai 1.239 meter persegi dan di dalamnya terdapat sekitar 350 meter persegi tanah yang diduga merupakan bondo deso.

Warga mempertanyakan bagaimana tanah kas desa dapat masuk dalam sertifikat hak milik tanpa adanya penjelasan maupun keterbukaan kepada masyarakat.

Bahkan, warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif pertanahan, melainkan menyangkut perlindungan aset desa dan sumber daya publik yang seharusnya dijaga keberadaannya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Situasi semakin memanas setelah muncul aksi protes warga beberapa waktu lalu. Mereka meminta pemerintah desa dan instansi terkait bersikap transparan serta mengusut proses penerbitan sertifikat tersebut.

Pengakuan Saruwi: Tidak Tahu Ada Tanah Desa

Di sisi lain, pemegang SHM, Saruwi, mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang diajukan dalam program PTSL ternyata diduga merupakan tanah kas desa.

Saat ditemui awak media pada Kamis (7/5/2026), Saruwi menjelaskan bahwa sejak awal proses pembelian lahan hingga pengajuan sertifikat, dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait keberadaan bondo deso di lokasi tersebut.

“Dari awal sampai pengajuan PTSL saya tidak mengetahui kalau ada tanah bondo deso. Tahu ada wacana bondo deso setelah ada rame-rame di Sabrang Bendo ini. Sebelumnya saat jual beli sama Pak Suwandi ya gak ada,” ujar Saruwi.

Ia mengaku seluruh proses pengajuan sertifikat dilakukan melalui kelompok masyarakat (pokmas) berinisial W yang menangani program PTSL di wilayah tersebut.

Menurut Saruwi, pihak pokmas juga tidak pernah menjelaskan bahwa terdapat tanah milik desa di dalam lahan yang diajukan sertifikatnya.

“Pokmas tidak pernah menjelaskan kalau sebagian lahan tersebut terdapat tanah milik desa. Pokoknya saya cuma tanda tangan,” katanya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Saruwi mengaku dirinya justru baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul polemik di masyarakat dan adanya penolakan dari warga Dusun Sabrang Bendo.

“Kalau saat itu saya tahu ada tanah desa ya saya gak berani,” lanjutnya.

Pernyataan Saruwi tersebut menambah panjang daftar pertanyaan terkait proses verifikasi dan validasi lahan dalam program PTSL yang seharusnya dilakukan secara detail sebelum sertifikat diterbitkan.

Dugaan Persoalan Dalam Proses PTSL

Selain mengaku tidak mengetahui status sebagian lahan, Saruwi juga mengungkap adanya biaya yang harus dikeluarkan saat proses pengajuan PTSL.

Ia menyebut dikenakan biaya sebesar Rp1 juta untuk pengurusan dua bidang tanah, yakni tanah rumah dan lahan yang kini menjadi sengketa.

“Saya waktu itu mengajukan dua, tanah yang ada rumah dan lahan itu, dikenakan biaya satu juta. Yang rumah biayanya empat ratus, sisanya lahan itu,” jelasnya.

Pengakuan tersebut berpotensi memunculkan sorotan terhadap mekanisme pelaksanaan program PTSL di tingkat desa, terutama terkait transparansi biaya dan proses pendataan objek tanah.

Sejumlah warga menilai penerbitan SHM yang mencakup tanah kas desa tidak seharusnya bisa terjadi apabila proses verifikasi dilakukan secara ketat dan melibatkan seluruh unsur terkait.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Apalagi tanah kas desa merupakan aset pemerintah desa yang memiliki aturan khusus dan tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan kepemilikannya secara sembarangan.

Karena itu, warga berharap ada investigasi menyeluruh terkait proses terbitnya SHM atas nama Saruwi, termasuk kemungkinan adanya kelalaian administratif ataupun kesalahan data dalam proses PTSL.

Pemdes dan Instansi Terkait Diminta Transparan

Di tengah polemik yang terus berkembang, masyarakat berharap pemerintah desa, BPN, maupun aparat penegak hukum dapat bersikap terbuka dalam menangani kasus tersebut.

Warga meminta hasil identifikasi lahan dan proses pengukuran nantinya diumumkan secara transparan agar tidak memunculkan kecurigaan baru di masyarakat.

Selain itu, warga juga mendesak adanya kepastian hukum terhadap status lahan sumber mata air Rebun mengingat lokasi tersebut memiliki nilai penting bagi kepentingan publik.

Sementara itu, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait status akhir lahan yang disengketakan. Proses identifikasi yang baru dilakukan disebut masih menjadi tahap awal sebelum dilakukan pengukuran dan kajian lebih lanjut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan aset desa, tata kelola program PTSL, serta keberlangsungan sumber daya air yang selama ini dimanfaatkan warga sekitar.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak merugikan kepentingan desa maupun warga Dusun Sabrang Bendo.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses