Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang: PN Kosongkan Aset 705 Meter Persegi di Jalan MT Haryono
LINGKARMEDIA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (23/4/2026). Proses eksekusi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian serta TNI.
Objek yang dieksekusi merupakan aset berupa tanah dan bangunan seluas 705 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 atas nama Cathalina. Eksekusi ini diajukan oleh Cathalina selaku pemenang lelang, dengan pihak termohon eksekusi yakni Budi Prasetya.
Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, yang memimpin langsung jalannya proses eksekusi, memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan resmi pengadilan.

“Saya Slamet Ridwan, Panitera Muda Perdata PN Malang yang pada hari ini diberikan surat tugas oleh pimpinan untuk melaksanakan eksekusi atas penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang,” ujar Slamet di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa pihak termohon tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi berlangsung. Namun demikian, pihak pengadilan telah terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/lnham-ungkap-dugaan-pelanggaran-ham-oleh-negara-saat-demo-agustus-2025/
“Pada pelaksanaan hari ini, pihak termohon tidak hadir di lokasi. Namun sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan secara sah terkait jadwal pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa dasar pelaksanaan eksekusi ini bukan berasal dari putusan perkara gugatan, melainkan berdasarkan risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum.
“Perlu dipahami bahwa ini bukan eksekusi berdasarkan putusan gugatan, tetapi merupakan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon atas dasar risalah lelang,” tegasnya.
Menurut Slamet, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak PN Malang telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Aanmaning telah dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 dan 26 Februari 2024,” imbuhnya.
Saat tim eksekusi tiba di lokasi, kondisi bangunan diketahui sudah dalam keadaan kosong. Diduga, pihak termohon atau pihak yang sebelumnya menggunakan bangunan tersebut telah lebih dahulu mengosongkan lokasi sebelum eksekusi dilakukan.

“Ketika kami datang ke lokasi, bangunan sudah kosong. Kemungkinan barang-barang sudah dipindahkan sebelumnya oleh pihak termohon atau pihak yang memanfaatkan bangunan tersebut,” ungkap Slamet.
Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Terpisah, kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko, SH, M.Hum, C.L.A., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum atas hak kliennya sebagai pemenang lelang yang sah.
Menurut Gunadi, risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya berhak untuk memperoleh penguasaan fisik atas objek yang telah dimenangkan dalam proses lelang.
“Risalah lelang merupakan akta otentik yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Klien kami sebagai pemenang lelang berhak untuk mendapatkan penguasaan fisik atas objek tersebut,” tegas Gunadi.
Advokat senior dari Law Firm Gunadi Handoko & Partners tersebut juga memaparkan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada sejumlah dokumen hukum yang lengkap dan sah. Di antaranya adalah Kutipan Risalah Lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Selain itu, terdapat pula Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Mlg tertanggal 26 Januari 2024, risalah panggilan aanmaning atau teguran tertanggal 5 Februari 2024, serta berita acara aanmaning pada tanggal 19 Februari dan 26 Februari 2024.
Gunadi menjelaskan bahwa sebelum pengajuan eksekusi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk secara sukarela mengosongkan objek tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak termohon tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
“Termohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk mengosongkan objek secara sukarela, namun tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, permohonan eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur hukum,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi pada hari tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menemui hambatan berarti.
“Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan dukungan penuh dari aparat keamanan,” ujarnya.
Gunadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi para pihak, khususnya bagi kliennya yang telah memperoleh hak secara sah melalui mekanisme lelang negara.
“Eksekusi ini adalah bentuk nyata penegakan hukum dan kepastian hukum atas hak klien kami yang telah membeli objek tersebut melalui proses lelang yang sah,” tutupnya.
Eksekusi pengosongan ini menjadi contoh implementasi nyata dari sistem hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam hal pelaksanaan hak atas objek hasil lelang. Proses yang dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari lelang, penetapan pengadilan, hingga aanmaning dan eksekusi, menunjukkan bahwa hukum memberikan mekanisme yang terstruktur dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan.
Di sisi lain, kehadiran aparat keamanan dari unsur Kepolisian dan TNI dalam proses ini juga menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas selama pelaksanaan eksekusi. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses berjalan tanpa gangguan dan tetap menghormati prinsip ketertiban umum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, khususnya dalam hal kepemilikan aset dan kewajiban hukum setelah adanya keputusan atau penetapan yang sah. Ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum pada akhirnya dapat berujung pada tindakan eksekusi yang bersifat memaksa oleh negara.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menghormati setiap proses hukum yang telah ditetapkan.
Pengadilan Negeri Kota Malang pun kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap proses yang dijalankan senantiasa mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ke depan, langkah serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara konsisten untuk memastikan bahwa setiap hak hukum warga negara dapat terlindungi dan ditegakkan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Penulis : Putra
Editor: Samsu








