Oknum Pemborong Pemkab Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

IMG-20260417-WA0211

LINGKARMEDIA.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung sekitar enam bulan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan seorang oknum pemborong proyek pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka diketahui berinisial SH alias K, yang merupakan pemilik perusahaan CV Rizky Amanda sekaligus rekanan dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan kontraktor lokal pada tahun 2025. Hal tersebut dikarenakan cukup banyak rekanan proyek pemerintah yang mengaku menjadi korban atas dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Para korban rata-rata mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat dana proyek yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Baca juga : https://lingkarmedia.com/oknum-jaksa-koboi-todongkan-senpi-ke-satpam-polda-sumut-belum-tangkap-dan-beri-keterangan-resmi/

Informasi yang dihimpun di Mapolresta Deli Serdang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap SH telah melalui tahapan gelar perkara dan didukung oleh alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Iya, sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Saat ini sudah ada dua alat bukti yang cukup. Gelar perkara juga sudah dilakukan dan kini yang bersangkutan sedang dalam proses pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, Jumat (17/4/2026), saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Di kalangan kontraktor, nama CV Rizky Amanda memang tidak asing. Perusahaan tersebut diketahui kerap digunakan oleh sejumlah kontraktor lain untuk mengikuti proyek, baik melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) maupun tender. Dalam praktiknya, tersangka disebut-sebut menyewakan nama perusahaan kepada pihak lain dengan kesepakatan imbalan antara 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek setelah pencairan dana dilakukan.

Salah satu korban dalam kasus ini adalah Purwadi Gunawan, seorang kontraktor yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta. Ia telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025.

Lihat juga : https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Purwadi mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerima informasi terkait penetapan tersangka terhadap SH. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas langkah yang telah diambil.

“Iya, saya sudah dikabari polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Itu memang akibat dari perbuatannya sendiri. Saya sangat mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Lihat juga :https://x.com/LingkarMed

Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan bahwa sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, dirinya sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia mengaku telah meminta itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

Menurutnya, tersangka juga sulit untuk dihubungi dan ditemui, sehingga menambah kecurigaan bahwa telah terjadi tindakan yang merugikan dirinya. Padahal, keduanya telah menjalin kerja sama dalam proyek selama kurang lebih 10 tahun tanpa masalah berarti.

“Selama ini hubungan kerja kami baik-baik saja. Tapi di tahun 2025, dia mulai mengecewakan. Ada dua proyek yang dananya sudah cair, tapi malah diduga digelapkan,” jelas Purwadi.

Dua proyek yang dimaksud adalah pekerjaan normalisasi saluran pembuangan air di wilayah Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak. Purwadi mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke bagian keuangan dan mendapatkan informasi bahwa dana proyek tersebut sebenarnya sudah dicairkan.

“Ketika saya tanya ke bagian keuangan, ternyata dananya sudah cair. Tapi setiap ditanya ke dia, selalu bilang belum cair,” tambahnya.

Kekecewaan Purwadi semakin memuncak ketika ia mendatangi rumah tersangka dan diberikan selembar cek dengan nominal Rp350 juta sebagai bentuk pembayaran. Namun, saat hendak mencairkan cek tersebut di bank, ia justru mendapat informasi bahwa cek tersebut kosong dan tidak memiliki saldo.

“Di situ saya sadar bahwa saya benar-benar ditipu. Cek yang diberikan ternyata kosong,” ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Alex Suranta SH, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik dalam menetapkan tersangka. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada korban.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Deli Serdang yang telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Kami berharap agar tersangka segera ditahan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri,” tegas Alex.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor konstruksi, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis. Transparansi, kejelasan perjanjian, serta rekam jejak mitra kerja menjadi hal penting guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat terus menindak tegas praktik-praktik penipuan yang merugikan banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan profesional.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka SH alias K masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Penulis : Fani A

Editor : Ramses