Pembayaran Pajak Kendaraan, KTP Pemilik Lama Tak Diperlukan Lagi
LINGKARMEDIA.COM – Polri telah mempermudah syarat administrasi untuk pajak kendaraan dengan menghapus kewajiban menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil setelah banyak warga mengeluhkan kesulitan dalam membayar pajak untuk kendaraan bekas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respon terhadap masalah yang ada di lapangan yang dianggap tidak realistis.
“Polri memahami keresahan yang ada. Kami akan segera mengambil langkah nyata agar pelayanan tetap berjalan tanpa menyulitkan masyarakat,” ungkap Wibowo kepada media, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, banyak kendaraan bekas yang telah berpindah pemilik berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik originnya. Hal tersebut menjadikan persyaratan KTP pemilik lama sebagai penghalang utama.
Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat dapat membayar pajak tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik yang pertama.
Warga hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta dokumen transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk melanjutkan proses balik nama.
Polri juga memberikan tambahan waktu bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama pada tahun ini, dengan batas waktu sampai tahun depan.
Namun, untuk perpanjangan STNK setiap lima tahun, masyarakat tetap dianjurkan untuk segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar datanya sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menekankan, inti dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah pelayanan publik. “Sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” katanya.
Ke depan, Korlantas juga akan memperkuat digitalisasi data kendaraan dan integrasi antar instansi dengan pemerintah daerah agar kebijakan bisa berjalan dengan efektif.
“Polri menegaskan akan terus bergerak responsif dan solutif dalam setiap isu yang dihadapi masyarakat. Karena pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








