Dirut PT Laman Davindro Bahman Diperiksa KPK Dalam Kasus RPTKA

kasus-pn-depok-kpk-periksa-2-kepala-seksi-djv

LINGKARMEDIA.COM – Pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tengah di jadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Keempat saksi tersebut dipanggil untuk penyidikan guna memberikan keterangan dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan. Dimana pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya mengatakan, “emeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta”. Selasa (14/4).

Adapun mereka yang dipanggil yaitu Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Budi Hartawan yang berstatus pensiunan PNS atau mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK, kemudian Rizky Junianto yang merupakan PNS Kemenaker, serta Farid Azianto seorang karyawan swasta.

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Budi Hartawan merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), yang menjadi salah satu titik utama praktik pungutan liar.

Sementara itu, nama Rizky Junianto sebelumnya juga sempat diperiksa oleh KPK pada Juni 2025. Saat itu, ia didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta barang bukti yang disita dari kediamannya.

KPK sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Pada 5 Juni 2025, lembaga antirasuah mengumumkan delapan orang tersangka yang merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad . Kemudian pada Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Heri Sudarmanto, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker

Dalam konstruksi perkara yang diungkap di pengadilan, praktik pemerasan ini diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam prosedur pengurusan RPTKA yang masih bersifat manual sebelum beralih ke sistem daring (online). Pemohon RPTKA dipersulit dan dimintai uang di luar ketentuan resmi agar proses pengesahan bisa berjalan.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses penegakan hukum ini dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan pelayanan publik.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji